Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aduh, Ijazah 436 Mahasiswa Undhira Diduga Cacat Hukum

Rektor dan Pengurus Yayasan Disebut Tak Sah

TAK SESUAI MEKANISME: Yayasan Dhyana Pura (YDP) Jalan Raya Padang Luwih, Banjar Tegaljaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang menaungi Pusat Pendidikan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura (Undhira) jadi sorotan publik.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Sorotan mata publik tertuju pada Yayasan Dhyana Pura (YDP) Jalan Raya Padang Luwih, Banjar Tegaljaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Pasalnya, badan pengurus yayasan yang dipilih Majelis Sinode GKPB diduga tidak sah.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Kondisi ini berimbas pada kerugian banyak pihak, khususnya Pusat Pendidikan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura (Undhira) yang bernaung di bawah Yayasan Dhyana Pura (YDP).

Ricky J.D. Brand, Penasihat Hukum Raden Rulick Setyahadi, Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 mengklaim pemilihan dan pengangkatan pengurus Yayasan Dhyana Pura (YDP) periode 2020-2024 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan undang-undang tentang yayasan. 

“Berdasarkan pasal 28 ayat  (1) dan (2) huruf b UU pengurus yayasan harus diangkat oleh Pembina Yayasan Dhyana Pura berdasarkan keputusan rapat pembina bukan dipilih oleh Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan di Bali,” ujar Ricky J.D. Brand di kantor hukumnya yang beralamat di Jalan Batanghari, Denpasar, Kamis, 21 Desember 2023.

Terang Ricky Brand, Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) mendirikan Yayasan Dhyana Pura pada 17 Juli 1985 sesuai Akta Pendirian Nomor 175 tanggal 29 Juni 1985 yang dibuat di notaris Sugiarti Hostiadi dan diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Yayasan Dhyana Pura pada tahun 2007 menyesuaikan anggaran dasar yayasan mengacu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001.

Penyesuaian anggaran dasar ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Dhyana Pura Nomor 40 tanggal 27 November 2007 di notaris I Ketut Senjaya.

“Sejak penyesuaian anggaran dasar, GKPB selaku pendiri bukan pemilik badan hukum Yayasan Dhyana Pura,” ungkap Ricky Brand.

Lebih lanjut, diungkapkan sejak penyesuaian anggaran dasar tersebut, GKPB tidak memiliki kewenangan dalam memilih dan mengangkat Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Dhyana Pura.

Untuk pembina yayasan, terang Ricky Brand diangkat oleh pembina yayasan periode sebelumnya.

Rincinya organ Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2012-2016, Pdt. Ketut Siaga Waspada sebagai ketua dengan anggota, Pdt. I Nengah Suama dan I Gusti Ketut Mustika pada 23 Agustus 2016 mengadakan rapat pembina dengan agenda pengangkatan Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020.

Juga pemberhentian pengurus dan pengawas yayasan 2012-2016 dan pengangkatan pengurus dan pengawas Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020.

Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 masing-masing, Pdt. I Nyoman Suama, Pdt. I Nyoman Agustinus dan I Wayan Susrama.

Sementara itu, pengurus yayasan I Gusti Ketut Mustika sebagai ketua, Adri Supriyati sebagai sekretaris dan bendahara Raden Rulick Setyahadi.

Dalam rapat itu, organ pembina yayasan periode 2012-2016 menyetujui perubahan Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura. 

Ada penambahan 1 ayat di Pasal 7 menjadi 8 ayat, yakni yang dapat diangkat menjadi organ pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 adalah seorang atau lebih anggota pembina.

“Yang secara ex officio terpilih menjadi Majelis Sinode Harian atau anggota Pengurus Harian dalam Sidang Sinode Lembaga Keagamaan GKPB untuk kemudian diangkat menjadi pembina dalam YDP yang baru,” tuturnya. 

Sementara Pasal 8 ayat 1 menerangkan masa jabatan yang sebelumnya tidak ditentukan lamanya dirubah menjadi 4 tahun. 

Ada juga penambahan di ayat 2 Pasal 8, yakni huruf g yakni, jabatan pembina habis setelah 4 tahun dan atau secara ex-officio telah terpilih seseorang atau lebih anggota MSH, organ pengurus  harian dalam Sidang Sinode lembaga keagamaan GKPB. 

Kegaduhan di Yayasan Dhyana Pura muncul ketika masa jabatan seluruh pembina yayasan periode 2016-2020 berakhir dengan sendirinya setelah Pdt. Nyoman Agustinus,  Pdt. I Wayan Damayana dan Pdt. Si Bagus Herman Suryadi, terpilih dalam Sidang Sinode ke-47 GKPB tanggal 5 Agustus 2020 menjadi MSH GKPB. 

Akibat hukumnya, sejak 5 Agustus 2020 Yayasan Dhyana Pura mengalami kekosongan pembina atau  sama sekali tidak memiliki pembina.

Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Yayasan juncto Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura dalam waktu paling lama 30 hari, anggota pengurus dan anggota pengawas yayasan wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina periode 2020-2024 berdasarkan keputusan rapat gabungan.

Namun, rapat gabungan pengurus dan pengawas yayasan periode 2016- 2020 tidak dapat mengangkat pembina yayasan karena MSH GKPB yang terpilih pada 5 Agustus 2020  menganggap dirinya telah sah menjadi pembina yayasan. 

Padahal meski terpilih sebagai Majelis Sinode Harian, tidak otomatis sah menjadi pembina yayasan. 

“Ada satu tahap proses atau mekanisme yang harus dijalani sebagaimana diwajibkan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Yayasan dan Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura,” ungkap Ricky Brand. 

Ironinya, Majelis Sinode GKPB yang berjumlah 19 orang yang tidak memiliki kapasitas hukum, tapi nekat melanggar aturan.

Diketahui Sidang I Majelis Sinode Lengkap (SMSL) GKPB yang digelar MSH GKPB pada 5 September 2020 memilih I Gusti Ketut Mustika sebagai ketua, Made Nyandra sekretaris, dan Raden Rulick Setyahadi sebagai bendahara dalam kepengurusan Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024.

MSH GKPB kemudian menganulir hasil pemilihan Pengurus YDP dalam Sidang I MSL GKPB, 5 September 2020 setelah Pdt. I Ketut Siaga Waspada, salah satu kandidat Ketua Pengurus Yayasan yang kalah suara dan pendukungnya, melakukan protes dan meminta MSH melakukan pemilihan ulang Pengurus Yayasan periode 2020-2024, khususnya untuk jabatan ketua.

Selanjutnya, pemilihan ulang ketua dan bendahara yayasan dilaksanakan dalam Sidang II MSL GKPB pada 2 Oktober 2020. 

Saat itu terpilih I Made Darmayasa sebagai bendahara sementara pimpinan SMSL GKPB II, Pdt. I Nyoman Agustinus langsung mengetok palu menetapkan I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua karena I Gusti Ketut Mustika mengundurkan diri.

Dalam sidang itu tidak ada pemilihan sekretaris karena Made Nyandra dianggap sah terpilih sebagai sekretaris dalam pemilihan sebelumnya.  

MSH GKPB pada 5 Oktober 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-088 tentang pengangkatan pengurus Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 yang terpilih dalam Sidang MSL GKPB I dan II, 5 September dan 2 Oktober 2020. 

Surat Keputusan tersebut ditandatangani, Bishop I Nyoman Agustinus sebagai ketua dan Sekretaris Umum, Pdt. I Wayan Damayana.

Majelis Sinode Harian GKPB kemudian melantik, Pdt. I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan I Made Darmayasa, bendahara, sebagai pengurus Yayasan Dhyana Pura 2020-2024.

Pdt. I Ketut Siaga Waspada yang mengaku sebagai Ketua Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 pada 13 Desember 2021 melaporkan I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi di SPKT Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372), penggelapan dalam jabatan (Pasal 374), dan penipuan (Pasal 378).

Dan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) terkait kepengurusan Badan Hukum Yayasan Dhyana Pura. 

Dikatakan Ricky Brand, Pdt. I Ketut Siaga Waspada, tidak memiliki kapasitas mewakili YDP sebagai pelapor. Pasalnya, dirinya bukanlah Ketua Pengurus Yayasan Dhyana Pura yang sah. 

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina Yayasan bukan dipilih oleh 19 orang Majelis Sinode GKPB dalam Sidang MSL GKPB dan diangkat dengan SK Majelis Sinode Harian. Sejak 2020 sampai sekarang, YDP masih mengalami kekosongan pembina untuk periode 2020-2024.

“Saya sesungguhnya telah mengingatkan Pdt. I Ketut Siaga Waspada melalui WhatsApp pada tanggal 1 Oktober 2020 bahwa  Pemilihan Pengurus YDP oleh MS GKPB dalam Sidang MSL GKPB, cacat hukum,” tegas Ricky Brand.

Urainya sejak penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang-Undang Yayasan, GKPB bukan pemilik badan usaha yayasan sehingga pengangkatan Ketut Siaga Waspada sebagai ketua pengurus Yayasan Dhyana Pura oleh Majelis Sinode Harian menyalahi dan melanggar Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Yayasan. 

“Imbasnya, kapasitas Rektor Undhira dan ijazah 436 mahasiswa diduga cacat hukum,” pungkas Ricky Brand. 

Upaya konfirmasi ke pihak yayasan melalui Dr. Ngurah Oka Putrawan sebagai anggota MS GKPB yang ikut pilih pengurus YDP. Namun belum bisa dikonfirmasi karena nomor telepon tidak aktif. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!