BADUNG, Balipolitika.com– Viral diduga meminta sejumlah uang kepada Warga Negara Asing (WNA) atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di Simpang Traffic Light Banjar Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. meminta maaf secara terbuka kepada publik.
Dalam video yang beredar, terdengar percakapan antara polisi dan WNA terkait denda pelanggaran lalu lintas.
Mengacu aturan, petugas menyebut denda resmi sebesar Rp500.000, sementara WNA yang ternyata seorang konten kreator menawar senilai Rp200.000.
Negosiasi itu berhenti setelah petugas kepolisian menyadari WNA tersebut merekam kejadian.
Endingnya, pelanggar tidak dikenai tilang, melainkan hanya diberikan teguran lisan.
Atas peristiwa heboh yang memancing pro kontra di media sosial itu, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. meminta maaf secara terbuka kepada publik.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang melibatkan dua orang anggota kami di wilayah Kuta Utara. Kami memahami bahwa peristiwa ini menimbulkan perhatian di tengah masyarakat,” ujar AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. kepada awak media, Kamis, 30 April 2026.
Dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di Simpang Traffic Light Banjar Semer, Kerobokan.
Saat itu, petugas kepolisian mendapati dua orang pelanggar, yakni seorang warga negara asing bersama seorang WNI yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario dari arah Selatan.
Keduanya kedapatan tidak menggunakan helm serta menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah.
“Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, dua personil yang bertugas saat itu, yakni Aiptu NA dan Aiptu IGNAA langsung melakukan peneguran secara humanis. Dalam video yang beredar, terlihat potongan percakapan saat petugas menjelaskan besaran denda tilang sesuai ketentuan hukum, yakni Rp500.000 untuk pelanggaran menerobos lampu merah dan Rp250.000 untuk tidak menggunakan helm. Dalam kejadian tersebut juga ditegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.
Meski demikian, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa saat ini melalui fungsi pengamanan internal, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap dua personil Satlantas Polres Badung tersebut.
Hal itu dilakukan guna mengetahui secara jelas dan menyeluruh kronologis kejadian yang sebenarnya.
“Kami menegaskan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka kami akan mengambil tindakan secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas perwira polisi dengan dua bunga melati emas di pundak tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas institusi serta memastikan setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi,” tutup AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. (bp/ken)









