BALI, Balipolitika.com – Nyoman Juni kaget bukan main, uang hilang dan kerugian mencapai Rp2,7 jutaan. Alhasil ia pun melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di kantor salah satu perusahaan boat, di Desa Jungutbatu ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma menugaskan Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra untuk melakukan penyelidikan.
Ia kemudian berkoordinasi dengan Personel Kapolsubsektor Lembongan, Bripka I Ketut Astrawan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PA (24), asal Probolinggo, Jawa Timur.
Berkat koordinasi cepat di lapangan, PA akhirnya ditangkap pada Minggu (16/11) tanpa perlawanan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Unit Reskrim Polsek Nusa Penida dan Personil Polsubsektor Lembongan. Kami berkomitmen menjaga keamanan serta menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah Nusa Penida,” tegas Kapolsek AKP I Ketut Kesuma.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (BP/OKA)













