BADUNG, Balipolitika.com– Tanah negara seluas sekitar 23 hektare di dekat Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali disita Mabes Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), Kamis, 17 September 2026.
Tanah negara itu dipasangi plang bertuliskan “Disita” dan “Tanah Milik Negara” dikawal sejumlah prajurit Brimob bersenjata lengkap.
Penyitaan dilakukan serangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lahan tersebut dijadikan objek tukar-menukar aset atau ruislag antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dengan PT MSD yang akhirnya bermasalah.
Direktur P2A Kortastipidkor Brigjenpol Indra Lutrianto memimpin penyitaan bersama tim penyidik Kortastipidkor, serta dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Bali.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin selaku Penyidik Utama Tk 2 Kortastipidkor, Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dan Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Muhammad Riffai. Pihak PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) juga hadir sebagai perusahaan yang berkaitan dengan objek perkara.
Objek yang disita jelas Brigjen Indra merupakan tanah negara dengan luas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23,045 hektare.
Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan yang sebelumnya atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.
“Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN,” terang Indra di Ungasan, Kamis, 17 September 2026.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.
Perkara ini bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan PT MSD.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD disebut sebagai pemenang lelang, namun, kewajiban perusahaan untuk menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga belum diselesaikan.
Kondisi tersebut membuat proses tukar-menukar aset diduga tidak pernah benar-benar tuntas.
Meski demikian, penyidik menemukan dugaan bahwa PT MSD telah menguasai secara fisik tanah negara tersebut.
Penguasaan itu antara lain dilakukan dengan memasang pagar, papan pemberitahuan, serta mendirikan pos jaga di atas lahan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penguasaan fisik tersebut berlangsung sejak sekitar 2014 hingga saat ini,” bebernya.
Akibat penguasaan tersebut, negara disebut tidak dapat memanfaatkan aset yang tercatat sebagai barang milik negara tersebut.
Penyidik juga mendalami proses gugatan perdata yang kemudian digunakan sebagai salah satu dasar penguasaan tanah.
Termasuk dugaan penggunaan dokumen internal BPN dan penyampaian seolah-olah proses ruislag telah selesai, padahal kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.
Selain dugaan keterlibatan pihak swasta, penyidik turut mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN.
“Hal yang diperiksa antara lain proses penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa sembilan orang saksi.
Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, serta PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi tersebut.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami unsur tindak pidana, pertanggungjawaban perorangan, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dan merencanakan ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendalami nilai aset maupun potensi kerugian keuangan negara.
Indra menegaskan, sembilan orang yang telah diperiksa tersebut masih berstatus saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana baru akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan melakukan gelar perkara.
Pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban juga masih terbuka, baik perorangan maupun korporasi.
“Nanti akan kami sampaikan kemudian ya, setelah kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan aset daripada aset negara ini,” ujarnya.
Terkait nilai, aset tanah yang menjadi objek penyidikan tersebut memiliki nilai yang sangat besar.
Berdasarkan bahan perhitungan sementara yang masih didalami bersama BPK RI, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun.
Namun, angka tersebut belum merupakan penetapan final mengenai kerugian keuangan negara.
Penghitungan masih akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensi pengembangan kawasan untuk kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.
Indra menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti, mencegah terjadinya peralihan maupun perubahan penguasaan aset, sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara atau asset recovery.
Dia menegaskan, tindakan penyitaan tidak serta-merta berarti perampasan aset untuk negara.
Pihak lain yang merasa memiliki hak tetap dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana turut didalami, termasuk mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kortastipidkor memastikan penyidikan masih terus berjalan di mana penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara.
Penyidik juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Kortastipidkor menyatakan penanganan perkara dilakukan untuk menemukan kebenaran materiil, mengamankan aset negara, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat atau pihak yang memiliki dokumen maupun informasi berkaitan dengan proses lelang, ruislag, gugatan perdata, ataupun penguasaan tanah tersebut juga diminta menyampaikannya kepada penyidik untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (bp/tim/ken)










