DENPASAR, Balipolitika.com– Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (AAND) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 22 September 2026.
Dalam agenda persidangan hari ini, Majelis Hakim akan memeriksa saksi pelapor serta saksi-saksi lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai saksi a charge, yakni saksi yang keterangannya dihadirkan untuk mendukung pembuktian dakwaan Penuntut Umum.
Pemeriksaan para saksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara, karena keterangan saksi akan didengar secara langsung di hadapan persidangan dan selanjutnya dinilai bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pihak Anak Agung Turah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan selaku pihak yang merasa dirugikan, melalui Kuasa Hukumnya I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara menyatakan akan mengikuti proses persidangan dengan penuh perhatian dan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim.
Menurut Sudiantara, pemeriksaan saksi hari ini diharapkan dapat membuka secara terang mengenai asal-usul dokumen, proses penerbitan, dasar penggunaan dokumen, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
“Hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi pelapor dan saksi-saksi a charge yang diajukan Penuntut Umum. Kami berharap seluruh keterangan diberikan secara jujur, objektif dan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat atau dialami sendiri oleh para saksi,” ujar Ponglik.
Keterangan Saksi Akan Diuji Secara Kontradiktor
Pihak keluarga korban menilai pemeriksaan saksi merupakan momentum penting untuk menguji berbagai dalil dan keterangan yang selama ini muncul dalam rangkaian perkara tersebut.
Keterangan saksi, kata Sudiantara, tidak berdiri sendiri. Dalam hukum pembuktian pidana, keterangan tersebut akan dinilai bersama alat bukti lainnya serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi setiap keterangan yang disampaikan di persidangan tentu akan diuji secara kontradiktor melalui pemeriksaan oleh Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa dan Majelis Hakim,” kata Ponglik.
Ponglik menegaskan, pihak keluarga Puri Kaleran Kanginan menyerahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu fakta kepada Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan.
Keluarga Puri Kaleran Kanginan Tetap Mempertahankan Hak atas Tanah Pusaka
Ponglik juga kembali menegaskan bahwa perkara ini bagi keluarga besar Puri Kaleran Kanginan tidak dapat dilepaskan dari rangkaian persoalan mengenai silsilah, sejarah keluarga dan klaim terhadap tanah-tanah yang selama ini dipertahankan sebagai bagian dari pusaka keluarga Puri Kaleran Kanginan.
Pihak keluarga menduga rangkaian laporan dan proses hukum yang sebelumnya dihadapi oleh keluarga besar Puri Kaleran Kanginan memiliki keterkaitan dengan upaya memperoleh pengakuan atau penguasaan terhadap aset dan tanah pusaka tersebut.
Namun, dugaan tersebut, menurut Ponglik akan tetap ditempatkan sebagai bagian dari argumentasi pihak korban yang harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Yang kami perjuangkan bukan semata-mata soal nilai ekonomis tanah. Ini menyangkut sejarah, silsilah, hak keluarga dan tanah pusaka yang selama ini dijaga secara turun-temurun. Karena itu kami ingin semuanya dibuktikan secara hukum, bukan melalui klaim sepihak,” tegasnya.
Hormati Proses Peradilan
Pihak keluarga korban juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan.
Penahanan dan status terdakwa, menurut kuasa hukum, bukanlah putusan mengenai kesalahan seseorang. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.
“Kami percaya Majelis Hakim akan menilai setiap alat bukti secara objektif. Biarkan fakta berbicara di ruang persidangan. Kami tidak membutuhkan opini untuk menentukan siapa yang benar, tetapi pembuktian hukum,” ujar Ponglik.
Persidangan hari ini diharapkan menjadi bagian penting dari proses pencarian kebenaran materiil dalam perkara tersebut, sebelum persidangan memasuki agenda pemeriksaan alat bukti lainnya dan tahapan pembuktian berikutnya. (bp/ken)













