DENPASAR, Balipolitika.com– Kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor kembali terjadi di kawasan Lapangan Bajra Sandhi ataau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Denpasar.
Kasus terbaru, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/IX/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali dengan TKP Jalan Kusuma Atmaja, barat lapangan Renon, Denpasar Timur diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur pada Minggu, 13 September 2026 pukul 23.55 Wita.
Pelaku ditangkap saat mendorong sepeda motor milik Moh. Febi Agustiaean (23 tahun) yang bisa dicuri dengan mudah karena stangnya tidak terkunci.
Kapolsek Denpasar Timur, AKP Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H. menjelaskan korban memarkir kendaraan pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Juanda Sumerta kelod Denpasar Timur.
Saat itu, pelapor lupa mengunci stang unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6604 TN sebelum jogging.
Usai olahraga sekitar pukul 22.00 Wita, korban ke parkiran berencana mengambil minum di sepeda motor yang didapatinya sudah tidak ada di tempat sebelumnya.
Berusaha mencari namun tak kunjung ditemukan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Singkat cerita, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial DB (18 tahun) asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama rekannya DDA (28 tahun), sekaligus mengejar DPO berinisial Perdi.
Dalam penyelidikan diketahui bahwa komplotan ini juga sebelumnya mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6604 TM Tahun 2014 atas nama NI LUH META JUNITA DEWI asal Banjar Dinas Bugbug Tengahan, Desa Bugbug, Karangasem.
Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu menyisir sekitar lokasi serta membuka rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Kusuma Atmaja, Minggu, 13 September 2026 malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang di mana pelaku sebelumnya datang ke kawasan Lapangan Renon dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Setelah melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, salah seorang pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya diduga bertugas mengawasi situasi. Usai berhasil mengambil sepeda motor, para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut, namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang melakukan penyelidikan dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam milik korban dan Honda Scoopy hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.
Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Kelalaian kecil seperti lupa mengunci stang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (bp/ken)













