BADUNG, Balipolitika.com– Rasa sakit yang diderita Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow sungguh bertubi-tubi.
Selain karena kasus kematian sang putra, Byron James Dumschat atau kerap disapa Byron Haddow (23 tahun) sangat janggal lantaran ditemukan luka-luka memar, pendarahan, dan trauma pada kepala, orang tua korban juga harus menelan pil pahit sebab organ jantung korban hilang.
Sudah jatuh tertimpa tangga, mereka juga harus membayar ke pihak RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah atau Rumah Sakit Sanglah sebesar AUD 700 atau setara Rp7.721.000 (kurs Rp11.029,97 per AUD 1) untuk proses repatriasi alias pemulangan organ jantung yang tiba di Queensland, Australia pada Senin, 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron Haddow pada Senin, 26 Mei 2025.
“Kejadian ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik medis di Bali. Kami menegaskan bahwa apa yang menimpa Byron Haddow merupakan masalah serius yang menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan. Klien kami akan terus mencari keadilan sampai kebenaran terungkap. Sehubungan dengan itu, kami memohon kepada pihak kepolisian Polres Badung untuk menjalankan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, serta kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur medis yang telah dilakukan, khususnya terkait pengangkatan dan penahanan organ jantung korban tanpa persetujuan keluarga. Transparansi dari kedua institusi ini sangat penting demi menjamin tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun institusi medis di Indonesia,” ucap Ni Luh Arie Ratna Sukasari didampingi Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska dari Malekat Hukum Law Firm, Rabu, 24 September 2025.
Ni Luh Arie Ratna Sukasari, dkk. mengungkapkan fakta bahwa di tengah ketidakjelasan perihal kematian dan alasan penahanan jantung korban, RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah tanpa menanggapi surat dari Malekat Hukum Law Firm justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut dan bahkan meminta keluarga korban menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut.
“Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian putra klien kami. Saat ini jantung yang dikembalikan itu kini sedang dilakukan uji DNA untuk memastikan bahwa itu benar merupakan jantung korban. Sebab, klien kami tidak hanya kehilangan anak laki-lakinya, tetapi juga harus menghadapi perlakuan yang merampas hak mereka sebagai keluarga. Mereka berhak mengetahui kebenaran, berhak atas penjelasan yang jujur, dan berhak diperlakukan dengan penuh hormat,” tandas Ni Luh Arie Ratna Sukasari, dkk.
Diberitakan sebelumnya, seorang turis berkebangsaan Australia bernama Byron James Dumschat atau kerap disapa Byron Haddow (23 tahun) mengalami peristiwa “mengerikan” saat berlibur ke Bali.
Peristiwa “mengerikan” ini menjadi perhatian publik internasional pasca salah satu media Australia, news.com.au menulis berita eksklusif berjudul “Body of 23-Year-Old Returned From Bali Without An Organ” atau “Jasad Usia 23 Tahun Kembali dari Bali Tanpa Sebuah Organ” pada Minggu, 21 September 2025.
Hingga Rabu, 24 September 2025 pukul 10.46 Wita, berita yang diunggah via Instagaram @newscomauhq tersebut mengundang 1.616 komentar dan 17,7 ribu like.
“Seorang laki-laki, warga negara Australia bernama Byron James Dumschat, dikenal juga sebagai Byron Haddow ditemukan meninggal dunia di sebuah Villa di Bali pada 26 Mei 2025 dalam keadaan yang penuh kejanggalan. Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan tidak sejalan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam, terlebih mengingat masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit. Fakta dari hasil otopsi tersebut serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar. Lebih lagi, peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025, yaitu empat hari setelah korban meninggal dunia, dan itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari klien kami,” ucap Ni Luh Arie Ratna Sukasari diwawancarai di Malekat Hukum Law Firm, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan seorang warga negara asing meninggal dunia atas nama Byron James Dumschat pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 Wita.
Kapolres Badung merinci pelaporan itu dilakukan di Polsek Kuta Utara dan tempat kejadian perkara disebutkan terjadi di Villa The Grove Bumbak yang beralamat di Jalan Bumbak, Kelurahan/Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 pukul 08.00 Wita, dan dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit BIMC pukul 10.59 Wita dengan TKP di Villa The Grove Bumbak, Jalan Bumbak Dauh Nomor 1, atau Jalan Bumbak, Gang Pulau 30 A, Lingkungan Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” bebernya.
Terkait fakta bahwa jantung turis berkebangsaan Australia bernama Byron James Dumschat atau kerap disapa Byron Haddow (23 tahun) sempat ditahan di Bali sebelum dikembalikan ke Australia, saat ini pihak RSUP Prof. Ngoerah sedang melakukan jumpa pers. (bp/tim)













