DENPASAR, Balipolitika.com– Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, S.H., menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (AAND) yang mempersoalkan kembali asal-usul tanah, silsilah keluarga, serta identitas leluhur dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ponglik menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan dan hak penasihat hukum untuk menyampaikan argumentasi di persidangan.
Namun demikian, menurutnya, pembelaan hukum harus tetap dibangun berdasarkan dokumen, alat bukti dan fakta persidangan, bukan dengan menggiring persepsi publik seolah-olah seluruh persoalan keperdataan dan silsilah belum pernah diperiksa oleh pengadilan.
“Kami menghormati hak pembelaan terdakwa. Tetapi masyarakat juga harus diberikan pemahaman hukum yang benar. Jangan sampai narasi yang disampaikan di media justru membuat masyarakat beranggapan bahwa persoalan tanah, silsilah dan hubungan hukum para pihak sama sekali belum pernah diuji di pengadilan,” ujar Ponglik.
BUKAN HANYA SPORADIK YANG DIPERSOALKAN
Menurut Ponglik, perkara pidana yang sedang berjalan tidak semestinya direduksi hanya menjadi persoalan satu lembar sporadik.
Pihak Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga, katanya justru mempertanyakan rangkaian dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk membangun dan mendukung klaim kepemilikan terhadap objek tanah tersebut.
“Yang kami persoalkan bukan hanya sporadik. Dari perspektif kami sebagai pihak yang merasa dirugikan, terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen lain yang digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan juga perlu diuji keasliannya, asal-usulnya, waktu penerbitannya, serta kesesuaiannya dengan arsip dan riwayat tanah yang sebenarnya,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada satu dokumen saja.
“Kami menduga bukan hanya Sporadik yang perlu diperiksa. Ada rangkaian dokumen yang menurut kami perlu diuji secara menyeluruh. Kalau memang semuanya autentik dan dibuat secara sah, silakan dibuktikan. Tetapi apabila terdapat dokumen yang ternyata tidak autentik, tidak sesuai dengan arsip resmi, atau mengandung keterangan yang tidak benar, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” lanjut Ponglik.
Ia menegaskan pihaknya tidak sedang membuat kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
“Kami tidak mengatakan bahwa seluruh dokumen itu pasti palsu. Kami mengatakan ada dugaan dan ada persoalan yang harus diuji. Karena itulah kami meminta pembuktian dilakukan secara objektif, termasuk pemeriksaan forensik apabila memang diperlukan,” katanya.
JANGAN MENGABAIKAN PUTUSAN PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sudiantara juga mengingatkan bahwa persoalan objek tanah dan hubungan hukum para pihak tidak muncul untuk pertama kalinya dalam perkara pidana ini.
Terdapat perkara perdata yang telah diperiksa melalui Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar hingga Mahkamah Agung, sebagaimana:
* Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps;
* Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PDT/2024/PT DPS;
* Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1713 K/Pdt/2025.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak keluarga, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena itu, jangan seolah-olah seluruh persoalan kepemilikan, silsilah dan hubungan para pihak baru muncul dalam perkara pidana ini. Ada proses perdata yang telah berjalan dan ada putusan pengadilan yang harus dihormati,” ujar Ponglik.
Menurutnya, perkara pidana dan perkara perdata memang memiliki ruang lingkup pembuktian masing-masing.
Namun fakta bahwa telah terdapat putusan pengadilan tetap merupakan bagian penting yang tidak semestinya diabaikan begitu saja dalam membangun narasi kepada masyarakat.
“FALLACIA NON SEQUITUR” JANGAN SAMPAI TERJADI
Menanggapi argumentasi tim penasihat hukum terdakwa yang menghubungkan kembali berbagai persoalan silsilah dan dokumen tanah, Ponglik menyebut pentingnya menjaga konstruksi logika hukum.
Ia menggunakan istilah fallacia non sequitur, yakni suatu kekeliruan ketika kesimpulan yang ditarik tidak mengikuti premis atau fakta yang dijadikan dasar.
“Kalau sebuah kesimpulan dibangun dari premis yang tidak memiliki hubungan yang memadai dengan kesimpulannya, dalam logika dikenal sebagai fallacia non sequitur. Jangan sampai terjadi kesalahan logika seperti itu dalam menjelaskan perkara kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi.
“Kalau ada dokumen, tunjukkan dokumennya. Kalau ada silsilah, tunjukkan silsilahnya. Kalau mengatakan seseorang adalah keturunan atau pewaris, buktikan hubungan hukumnya. Jangan hanya membuat kesimpulan kemudian meminta masyarakat mempercayainya,” tegas Ponglik.
SOAL I GUSTI NGURAH KETUT KONOLAN, BUKTIKAN IDENTITASNYA
Salah satu persoalan yang menurut Ponglik perlu diuji secara serius adalah mengenai identitas I Gusti Ngurah Ketut Konolan yang disebut dalam argumentasi pihak terdakwa.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan mengenai tahun meninggal, usia, alamat maupun hubungan keluarga, maka hal tersebut tidak boleh diselesaikan hanya melalui narasi.
“Kalau ada dua versi mengenai tahun meninggal, usia, alamat dan hubungan keturunan seseorang, maka pertanyaannya sederhana: apakah orang yang dimaksud benar-benar orang yang sama? Kalau iya, apa bukti yang mendukungnya? Kalau tidak, siapa sebenarnya orang yang dimaksud?”
Menurut Ponglik, persoalan identitas seseorang yang kemudian dijadikan dasar hubungan silsilah dan klaim terhadap tanah harus dibuktikan dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan karena namanya sama kemudian otomatis dianggap orang yang sama. Dalam hukum, identitas harus dapat dibuktikan,” ujarnya.
KLAIM KETURUNAN JUGA HARUS DIBUKTIKAN
Ponglik juga menanggapi narasi mengenai hubungan keturunan dengan leluhur tertentu.
Menurut informasi dan dokumen yang menjadi dasar posisi keluarga Puri Kaleran Kanginan, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara objektif mengenai garis keturunan yang diklaim oleh pihak lain.
“Kami mempertanyakan dasar hubungan keturunan tersebut. Kalau seseorang menyatakan dirinya cucu atau keturunan dari seseorang, tentu harus ada bukti silsilah yang jelas. Tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap apabila persoalan tersebut kembali diuji berdasarkan bukti.
“Silakan buktikan. Kami tidak takut terhadap pembuktian. Justru kami ingin semuanya terang. Siapa leluhurnya, siapa keturunannya, siapa pewarisnya, dan bagaimana hubungan hukumnya dengan objek tanah, semuanya harus dapat dibuktikan,” ujar Ponglik.
MASYARAKAT JANGAN DIGIRING KE ARAH YANG KELIRU
Ponglik meminta seluruh pihak, terutama para penasihat hukum, memberikan edukasi hukum yang baik kepada masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan pembelajaran hukum yang benar. Jangan sampai masyarakat digiring untuk percaya bahwa suatu persoalan otomatis benar hanya karena disampaikan dengan bahasa hukum atau diberitakan berulang kali di media,” katanya.
“Kasihan masyarakat kalau semua perkara hukum disampaikan seperti itu. Masyarakat akhirnya sulit membedakan antara fakta, argumentasi hukum dan kesimpulan sepihak,” sesalnya.
Menurutnya, media seharusnya menjadi sarana edukasi hukum, bukan tempat menggantikan fungsi pembuktian di ruang sidang.
“KAMI SEBENARNYA KASIHAN”
Ponglik bahkan menyatakan keprihatinannya terhadap munculnya sejumlah pernyataan yang menurutnya menunjukkan belum utuhnya pemahaman terhadap rangkaian perkara sebelumnya.
“Kami sebenarnya kasihan. Apakah karena baru masuk dalam perkara ini atau karena belum memahami secara utuh konstruksi hukum dan putusan perkara sebelumnya, sehingga muncul pernyataan seperti itu di media? Kami tidak tahu,” ujarnya.
Namun demikian, ia meminta agar sebelum memberikan pernyataan kepada publik, seluruh pihak terlebih dahulu membaca dan memahami putusan pengadilan serta dokumen perkara secara menyeluruh.
“Pelajari dulu putusannya, pahami duduk perkaranya, pahami dokumennya. Setelah itu silakan berargumentasi. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan gambaran yang tidak utuh,” tegasnya.
PIHAK PURI KALERAN KANGINAN TIDAK TAKUT PEMBUKTIAN
Ponglik menegaskan pihaknya siap menghadapi seluruh proses pembuktian.
“Kalau mereka memiliki dokumen yang menurut mereka lebih kuat, silakan diajukan. Kalau mereka mengatakan dokumen mereka autentik, silakan diperiksa. Kalau mereka mengatakan silsilah mereka benar, silakan dibuktikan,” katanya.
Menurutnya, pihak Puri Kaleran Kanginan tidak membutuhkan perang opini.
“Kami tidak membutuhkan opini untuk menentukan siapa yang benar. Kami membutuhkan bukti,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan diperiksa secara menyeluruh.
“Kami justru meminta seluruh dokumen dibuka dan diuji. Bukan hanya Sporadik. Periksa seluruh rangkaian dokumen yang dijadikan dasar klaim. Periksa asal-usulnya, keasliannya, penerbitannya, keterkaitannya dengan arsip resmi dan hubungan hukumnya dengan objek tanah,” ujarnya.
HORMATI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Meskipun memberikan counter terhadap pernyataan pihak terdakwa, Sudiantara menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak pernah mengatakan bahwa terdakwa sudah pasti bersalah. Itu kewenangan Majelis Hakim. Kami juga menghormati hak terdakwa untuk membela diri,” katanya.
Menurutnya, yang diminta pihak keluarga adalah agar pembuktian dilakukan secara objektif.
“Biarkan Penuntut Umum membuktikan dakwaannya, biarkan penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan, dan biarkan Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti. Kami hanya meminta agar fakta dan dokumen yang kami miliki juga ditempatkan secara proporsional,” ujar Sudiantara.
“HUKUM BUKAN SOAL SIAPA PALING KERAS DI MEDIA”
Menutup pernyataannya, Sudiantara menegaskan hukum bukan soal siapa yang paling keras berbicara di media.
“Hukum bukan soal siapa yang paling keras berbicara di media. Hukum bukan pula soal siapa yang lebih dahulu membangun opini. Hukum adalah soal bukti, proses dan putusan,” tegasnya.
“Karena itu, kami memilih untuk menjawab narasi dengan dokumen dan fakta hukum. Kalau ada yang berbeda, silakan buktikan di persidangan. Jangan menggantikan putusan pengadilan dengan opini,” sambung Ponglik.
Pihak Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps dengan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Biarkan fakta berbicara di ruang persidangan,” tutupnya. (bp/ken)










