DENPASAR, Balipolitika.com– Tim Redaksi Balipolitika.com memuat hak jawab sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., Kurator., dari LAZZARO LAW FIRM, yakni Rinto Maha, S.H., M.H. dan Indra Gunawan, S.H. nomor: 013a/LLF/IX/2026 yang beralamat di Jalan Perhubungan Cluster Monalisa Blok C No 1 Cilodong Depok Telp: 0813-8471-6086 tertanggal 24 September 2026.
Adapun hak jawab dimaksud sebagai berikut:
▪ Bahwa, pemberitaan Balipolitika.com tanggal 24 September 2026 berjudul “Gugat 4 Media Rp25 Miliar, Togar Situmorang Masuk Bui Lagi Pasca Kasasi Ditolak MA” mengandung kekeliruan faktual yang serius, mencampuradukkan perkara yang berbeda, serta membangun narasi yang menimbulkan persepsi keliru terhadap Togar Situmorang.
▪ Bahwa, sejak judul, pemberitaan tersebut telah menyandingkan gugatan perdata Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media dengan pelaksanaan putusan pidana terhadap Togar Situmorang, padahal keduanya merupakan perkara yang berbeda, berdiri sendiri, dan tidak mempunyai hubungan kausal. Penyandingan tersebut bukan sekadar persoalan gaya penulisan dan membentuk asosiasi seolah-olah gugatan terhadap media berkaitan dengan perkara pidana Togar Situmorang, padahal tidak demikian.
▪ Bahwa pemberitaan tersebut juga menghilangkan konteks penting mengenai hubungan profesional antara Togar Situmorang dan Fannie. Togar Situmorang menjalankan 21 surat kuasa sebagai advokat dan terdapat pekerjaan hukum nyata yang telah dilakukan, antara lain pendampingan perkara di Polda Bali yang berakhir SP3, pendampingan di Polres Badung yang juga berakhir SP3, penanganan perkara di Polres Bogor ketika Fannie berkedudukan sebagai pelapor dan terdapat pihak terlapor yang kemudian berstatus tersangka, serta pengajuan berbagai gugatan perdata di pengadilan.
▪ Bahwa, fakta tersebut sangat relevan ketika pemberitaan menyentuh persoalan pembayaran sekitar Rp1,8 miliar yang dipersoalkan oleh mantan klien. Menghilangkan fakta tentang adanya 21 surat kuasa dan pekerjaan hukum yang telah dilaksanakan menyebabkan publik menerima gambaran yang tidak utuh mengenai hubungan hukum para pihak.
▪ Bahwa, kekeliruan pada konten pemberitaan yang menyatakan bahwa Togar Situmorang telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memutus perkaranya, kemudian mengaitkannya dengan STTLP/B/722/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 22 Agustus 2026, berdasarkan dokumen pernyataan tersebut keliru secara faktual. Bahwa faktanya STTLP/B/722/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 22 Agustus 2026 mengenai pasal 278 KUHP bukan laporan terhadap majelis hakim, melainkan laporan terhadap enam oknum jaksa berkaitan dengan dugaan penyesatan proses peradilan sebagaimana konstruksi laporan yang diajukan dan jika ada pemanggilan penyidik dalam perkara laporan polisi yang klien kami ajukan itu terhadap saksi-saksi dalam peristiwa dugaan keterangan palsu dan dugaan tindak pidana penyesatan peradilan adalah wewenang penyidik berdasarkan Undang-Undang (KUHP dan KUHAP) untuk membuat terang suatu peristiwa hukum.
▪ Bahwa, menyebut pihak yang dilaporkan bukan kesalahan kecil yang dapat dianggap sebagai kekeliruan redaksional biasa. Dalam pemberitaan hukum, menyebut hakim sebagai pihak yang dilaporkan ketika dokumen justru menunjukkan merupakan kesalahan substansial karena mengubah keseluruhan makna peristiwa yang diberitakan. Lebih lanjut, akibat kesalahan tersebut, publik diarahkan pada kesan seolah-olah Togar Situmorang tidak menerima putusan pengadilan lalu mengambil tindakan pelaporan pidana terhadap hakim yang memutus dirinya. Kesan tersebut sangat serius karena menempatkan Togar Situmorang seolah-olah sedang berkonfrontasi secara personal dengan majelis hakim dan institusi peradilan. Bahwa sesuai fakta yang kami miliki konstruksi pemberitaan tersebut tidak hanya tidak tepat, tetapi juga telah membentuk suatu narasi yang dasarnya sendiri keliru.
▪ Bahwa, ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung memang membawa konsekuensi yuridis bahwa putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan wajib dihormati serta dilaksanakan. Namun, berkekuatan hukum tetap tidak identik dengan kebenaran absolut yang menutup kemungkinan adanya kekhilafan, kekeliruan penerapan hukum, maupun ketidaklengkapan dalam penilaian fakta. Sistem hukum pidana sendiri tetap menyediakan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahkan mengenal “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata” sebagai salah satu alasan pengajuannya. Artinya, hukum sendiri tidak pernah menempatkan putusan hakim sebagai sesuatu yang secara epistemologis mustahil keliru.
▪ Lebih lanjut, dalam perkara Togar Situmorang terdapat persoalan fundamental yang tidak boleh dihilangkan dari ruang publik, yakni bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan dari Mahkamah Kehormatan Profesi Advokat yang menyatakan Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., Kurator., telah menjalankan profesinya dengan itikad tidak baik atau melakukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan kuasa yang dipersoalkan. Fakta ini tidak boleh dianggap tidak relevan, terutama ketika perbuatan yang dipersoalkan lahir dari hubungan profesional advokat dengan mantan klien dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas profesinya. Pasal 16 UU Advokat sendiri menempatkan itikad baik sebagai unsur penting dalam perlindungan advokat ketika menjalankan tugas profesinya Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa advokat mempunyai hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Terkait poin-poin hak jawab dimaksud, kami dari Redaksi Balipolitika.com mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya.
Tim Redaksi Balipolitika.com menekankan bahwa STTLP/B/722/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 22 Agustus 2026 ditujukan terhadap enam oknum jaksa, bukan terhadap hakim sehingga kesan bahwa Togar Situmorang melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar adalah tidak benar alias salah.
Perlu diketahui bahwa bahwa LP/B/533/VI/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 17 Juni 2026 merupakan laporan terhadap Fannie.
Tim Redaksi Balipolitika.com juga menegaskan bahwa gugatan perdata Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media merupakan perkara yang berbeda dan tidak memiliki hubungan kausal dengan pelaksanaan putusan pidana terhadap Togar Situmorang.
Kami berharap penyampaikan Tim Redaksi Balipolitika.com ini menegaskan bahwa Saudara Yth. Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., Kurator., membuat terang-benderang bahwa sejatinya dan sebenar-benarnya sama sekali tidak melaporkan hakim yang memutus perkaranya.
Sekali lagi kami Tim Redaksi Balipolitika.com menyampaikan permintaan maaf yang mendalam secara terbuka kepada Saudara Yth. Togar Situmorang sehingga masyarakat pembaca mendapatkan informasi yang tepat sesuai dengan fakta dokumen yang sebenarnya. (bp/Tim Redaksi)













