DENPASAR, Balipolitika.com– Mengganggu kenyamanan masyarakat, Polresta Denpasar menyita sebanyak 78 unit sepeda motor berknalpot brong hingga bulan September 2026.
Per 9 September 2026, pemilik 25 unit sepeda motor sudah menjalani sidang sehingga barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan memasang kembali knalpot standar serta menunjukkan TNKB.
Sementara, 63 unit kendaraan lainnya masih diamankan petugas sembari menunggu jadwal sidang.
Terkait penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, Kasat lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. mengatakan tindakan tegas itu merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya persoalan suara yang bising. Dalam beberapa situasi, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga dapat mempengaruhi kenyamanan dan konsentrasi pengguna jalan lainnya. Suara yang sangat keras dapat mengganggu masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar ruas jalan yang sering dilalui kendaraan tersebut,” jelas Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati.
Ditambahkan bahwa penertiban ini juga merupakan respons terhadap adanya aduan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan berknalpot brong.
“Kami menerima masukan tersebut sebagai bagian dari evaluasi pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dari sisi keselamatan, kami juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban luka maupun korban jiwa. Prinsip kami adalah lebih baik melakukan pencegahan sejak awal daripada menunggu sampai terjadi kecelakaan dan kemudian baru melakukan penanganan,” imbuh Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati.
Merespons kondisi yang dikeluhkan warga Denpasar dan Badung ini, Satlantas Polresta Denpasar melakukan beberapa upaya, antara lain meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, memberikan edukasi kepada pengendara, serta melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot brong, kami melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Knalpot yang telah diamankan merupakan bagian dari hasil penertiban terhadap kendaraan yang penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan,” tandas Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati.
Lebih jauh, Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan.
“Jangan sampai keinginan untuk tampil berbeda atau menghasilkan suara yang lebih keras justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun meningkatkan risiko di jalan raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi atau aduan apabila menemukan aktivitas kendaraan berknalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” pesannya.
Intinya, penertiban ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan mengutamakan keselamatan.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan dapat semakin berkurang dan situasi lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar semakin aman dan kondusif,” tutup Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati. (bp/ken)













