BANGLI, Balipolitika.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangli berhasil membongkar jejaring tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi bermodus adopsi ilegal yang beroperasi melalui media sosial TikTok. Dalam operasi perburuan maraton antara Pulau Dewata dan ibu kota, korps baju cokelat sukses menyelamatkan empat orang bayi tanpa dosa serta menjebloskan tiga orang tersangka ke balik jeruji besi.
Operasi penindakan berskala antarpulau ini membendung aksi para pelaku yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah per satu nyawa bayi.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, membeberkan bahwa terbongkarnya sindikat ini bermula dari temuan janggal di kawasan pedesaan Kintamani, sebelum tim penyidik mengejar jejak persembunyian komplotan tersebut ke DKI Jakarta.
“Dalam penyelidikan kasus ini, kami menemukan empat bayi. Dua bayi laki-laki ditemukan di wilayah Kintamani, Bangli, sedangkan dua bayi perempuan ditemukan di sebuah tempat kos di kawasan Pasar Cakung, Jakarta Timur,” papar Erawan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Penyelidikan bermula pada 7 September 2026 sekira pukul 14.00 WITA ketika personel Unit IV Satreskrim Polres Bangli mendalami aduan warga seputar keberadaan bayi laki-laki berumur 1,5 bulan di kediaman Jro Selamat, Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kintamani. Dari hasil interogasi mendalam, bayi tersebut ternyata ditebus melalui makelar berinisial IWD (35) dengan mahar membengkak drastis hingga mencapai Rp35 juta pada 31 Agustus 2026.
Penelusuran aparat kian melebar tatkala menemukan bayi laki-laki kedua di tangan warga Kintamani lainnya bernama I Jero Yun. Korban kedua ini dipinang lewat tangan IWD seharga Rp24 juta pada akhir Juli 2026.
Kedua proses barter anak tersebut bermuara pada sosok perempuan berinisial TYA yang berperan sebagai penyedia stok bayi. Figur wanita tersebut diduga kuat beriktikad buruk melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak ingin tinggal diam atau bungkam mendapati jejak digital para pelaku, tim buser Polres Bangli terbang ke ibu kota menyusuri simpul komunikasi komplotan. Hasilnya, petugas menggerebek sebuah kamar indekos di kawasan Pasar Cakung, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, aparat meringkus dua tersangka tambahan berinisial J (26) dan seorang perempuan muda berinisial CS (18). Keduanya tertangkap tangan tengah menyembunyikan dua bayi perempuan yang siap dilempar kembali ke pasar gelap adopsi media sosial.
Guna menjamin hak hidup dan keselamatan medisnya, keempat bayi malang tersebut langsung dievakuasi ke lembaga penampungan resmi pemerintah. Dua bayi laki-laki asal Kintamani kini dirawat di bawah pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Bangli.
Sementara dua bayi perempuan yang dievakuasi dari Cakung dilarikan ke Bali untuk mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas Sosial Provinsi Bali.
Kini, tiga tersangka yakni IWD selaku perantara lokal di Bangli, serta J dan CS selaku jejaring perekrut di Jakarta, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bangli. Penyidik terus membedah rekening koran serta riwayat obrolan digital guna melacak orang tua kandung para korban.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertama kali menyerahkan bayi, aliran uang, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutur Erawan menegaskan komitmennya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk tidak tergiur jalan pintas mengadopsi anak lewat penawaran daring di TikTok maupun grup pesan instan WhatsApp, mengingat mekanisme adopsi resmi telah diatur ketat oleh undang-undang demi mencegah kejahatan perbudakan anak. (BP/CHA).













