DENPASAR, Balipolitika.com- Sidang gugatan perdata sebesar Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media oleh penggugat Togar Situmorang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Namun, belum kelar kasus ini disidangkan, Togar Situmorang yang kerap dijuluki sebagai “Panglima Hukum” kembali menjalani eksekusi hukuman badan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terhitung sejak 2 September 2026 lalu.
Pada Kamis, 24 September 2026, Togar Situmorang dieksekusi alias ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
Eksekusi ini menjadi anti klimaks proses peradilan tingkat akhir yang telah bergulir selama beberapa waktu terakhir di wilayah hukum Bali.
Sebelumnya, ia didampingi oleh istri, anak, serta kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sekitar pukul 10.30 Wita.
Mengenakan atasan kemeja putih, Togar Situmorang tampak tegar menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Tanpa banyak bicara, ia langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman kantor kejari untuk kemudian masuk ke dalamnya.
Setelah terpidana berada di dalam kendaraan, tim jaksa penuntut umum bersama petugas pengawalan langsung mendampinginya.
Rombongan kendaraan tahanan tersebut bergerak meninggalkan Kejari Denpasar menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Di tempat baru inilah Togar Situmotang harus menjalani masa pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelum pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memastikan bahwa salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah diterima oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma menjelaskan bahwa salinan tersebut langsung dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan instruksi pemanggilan resmi terhadap terpidana.
Langkah persuasif ini diambil sebagai tahapan prosedural awal sebelum eksekusi paksa dilakukan.
Meskipun kejaksaan sempat menyiapkan langkah antisipatif apabila terpidana mangkir—termasuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri—kooperatifnya sikap Togar Situmorang membuat proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Kehadiran sukarela terpidana ke Kejari Denpasar menunjukkan bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, meskipun ia tetap berupaya memperjuangkan hak-hak hukumnya melalui jalur lain di luar perkara pokok tersebut.
Perjalanan kasus pidana yang menyeret advokat ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui register perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps.
Pada tingkat peradilan pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Togar Situmorang.
Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, upaya hukum banding pun ditempuh.
Namun, alih-alih meringankan hukuman, Pengadilan Tinggi Denpasar justru memperberat vonis tersebut menjadi tiga tahun penjara.
Tak berhenti di tingkat banding, pihak Togar lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan catatan administrasi peradilan, majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono resmi mengetok palu penolakan kasasi pada 2 September 2026.
Dengan ditolaknya upaya hukum tertinggi tersebut, vonis tiga tahun penjara secara otomatis mengikat dan wajib segera dieksekusi oleh jaksa penuntut umum selaku eksekutor undang-undang.
Di sisi lain, perkara ini juga diwarnai oleh laporan kepolisian yang sempat dilayangkan oleh Togar Situmorang terhadap majelis hakim PN Denpasar yang memutus perkaranya.
Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/722/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 22 Agustus 2026.
Laporan itu sempat memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat hukum Bali terkait hubungan antara putusan pengadilan dan pelaporan pidana terhadap hakim.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Kepolisian Daerah (Polda Bali) memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan informasi yang beredar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa institusinya tidak pernah menyatakan penyidik akan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara pidana Togar Situmorang.
Penegasan ini sekaligus meralat narasi keliru dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan rencana pemeriksaan terhadap hakim tingkat pertama.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ariasandy mengingatkan adanya rambu-rambu hukum yang diatur secara ketat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002. (bp/tim)













