SEBUAH festival seni tidak pernah benar-benar privat. Ia mungkin dikelola oleh perusahaan, dibiayai modal swasta, dan berlangsung di atas tanah yang bukan milik negara. Tetapi ia tetap hidup dari kota, perhatian publik, tenaga kerja, wacana sosial, dan partisipasi masyarakat di sekitarnya. Karena itu, ketika sebuah festival menggunakan ruang dan energi publik, ia juga memikul kewajiban tertentu kepada publik.
Ini seharusnya mengubah cara festival seni dikelola. Publik bukan sekadar konsumen yang membeli tiket, apalagi angka dalam laporan penjualan. Ia adalah bagian dari ekosistem yang memungkinkan sebuah perhelatan kebudayaan memiliki arti. Namun, persoalan akses justru jarang dibicarakan.
Ketika event Art & Bali mematok tiket Rp150.000 di Nuanu Creative City, atau ArtMoments Jakarta menarik biaya masuk, angka tersebut biasanya hadir tanpa banyak penjelasan. Harga ditetapkan, tiket dijual, dan publik dipersilakan menganggapnya sebagai ongkos yang wajar untuk memperoleh “akses terhadap kebudayaan”.
Dalam diskusi publik Seni dan Kekuasaan di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, perupa dan aktivis Ade Darmawan mengangkat persoalan yang lebih besar: akuntabilitas festival seni kontemporer terhadap publiknya.
Ketika sebuah perhelatan besar seperti ARTJOG memungut biaya melalui tiket berbayar, menyerap atensi khalayak, dan melibatkan berbagai sponsor (termasuk korporasi atau lembaga pendanaan), institusi tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai entitas privat murni.
Pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya mengapa tiket berharga Rp150.000. Pertanyaan yang lebih mengganggu adalah: siapa yang menentukan harga itu, dengan logika apa, dan kepada siapa mereka harus menjelaskannya?
Dari Festival Seni Publik ke Art Fair Komersial
Sebagian masalah berasal dari kekaburan kategori. Festival kebudayaan berbasis komunitas lazimnya disubsidi negara atau ditopang secara kolektif karena ia menjalankan fungsi pelayanan kebudayaan. Art & Bali dan ArtMoments Jakarta berada di wilayah yang berbeda. Keduanya lebih dekat dengan model art fair: seni sebagai pameran, perdagangan, jejaring, dan gaya hidup.
Tidak ada yang salah dengan model tersebut. Seni memang memiliki pasar. Galeri membutuhkan pembeli dan festival membutuhkan pendanaan. Masalahnya muncul ketika logika pasar diperlakukan seolah-olah identik dengan kepentingan kebudayaan.
Dalam model seperti itu, Rp150.000 bukan hanya harga untuk menutup biaya produksi. Ia juga menjadi mekanisme seleksi sosial. Orang yang mampu membayar masuk; yang tidak mampu tetap berada di luar. Sesederhana itu. Yang menarik adalah betapa sedikit publik mengetahui bagaimana angka tersebut dibentuk.
Berapa bagian untuk sewa lokasi? Berapa untuk produksi? Berapa untuk pengiriman karya internasional? Berapa untuk pemasaran? Dan berapa yang menjadi margin keuntungan? Jika tidak ada dukungan publik, apakah harga tiket memang harus menanggung seluruh beban model bisnis?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidak berarti penyelenggara harus membuka seluruh pembukuannya kepada publik. Tetapi semakin besar sebuah perhelatan menggunakan bahasa “kebudayaan”, semakin masuk akal pula jika publik menanyakan nilai sosial yang menyertai transaksi komersial tersebut.
Masalahnya menjadi lebih rumit ketika seni ditempatkan di dalam narasi “regenerative tourism”, “creative city”, dan lifestyle destination.
Galeri tidak lagi menjadi satu-satunya tempat seni. Seni kini dapat ditemukan di kompleks pariwisata terpadu, hotel, restoran, dan ruang rekreasi. Karya seni menjadi bagian dari paket pengalaman. Tidak sulit memahami daya tariknya. Konsumen tidak lagi sekadar membeli tiket pameran; mereka membeli satu hari penuh gaya hidup.
Harga Rp150.000 kemudian tampak lebih masuk akal karena dibandingkan bukan dengan museum atau ruang seni publik, melainkan dengan harga makan siang, konser, spa, atau aktivitas rekreasi lain. Pasar, rupanya, cukup pandai mengubah harga menjadi suasana.
Tidak ada yang secara inheren keliru dengan tiket berbayar. Persoalannya muncul ketika harga dianggap sebagai fakta alamiah, sementara pertanyaan tentang akses, subsidi, kepemilikan ruang, dan nilai publik dianggap tidak relevan.
Pada titik itu, seni berisiko berhenti menjadi ruang perjumpaan sosial dan mulai menjadi layanan gaya hidup. Ia tidak lagi terutama memperluas siapa yang dapat berbicara tentang kebudayaan. Ia justru membantu menentukan siapa yang boleh berada di dalam ruangan ketika pembicaraan itu berlangsung.
Negara, Pajak, dan Jalan Keluar yang Terlalu Mudah
Di Bali, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, terdapat berbagai festival yang hidup dari kerja kolektif, sebagian tanpa dukungan negara. Ada pula yang justru memperoleh dana publik.
Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2026 merupakan contoh yang berguna. Diselenggarakan di bekas Pabrik Gula Beran, Sleman, FKY memperoleh dukungan pemerintah melalui APBD dan Dana Keistimewaan. Alasannya cukup jelas: ia ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan kebudayaan publik dan diarahkan pada akses serta partisipasi masyarakat.
Lalu bagaimana dengan festival privat? Secara hukum-administratif, jawabannya cukup nyaman. Art & Bali atau ArtMoments dapat dipandang sebagai badan usaha. Tiket Rp150.000 merupakan transaksi business-to-consumer. Pemerintah tidak sedang memungut tiket tersebut. Jika pajak dibayarkan sesuai ketentuan, urusan fiskal dianggap selesai.
Tetapi kebudayaan jarang sesederhana perpajakan. Yang dibeli penonton bukan hanya kursi, ruangan, atau pendingin udara. Mereka membeli akses kepada seniman, wacana, simbol, dan identitas kebudayaan yang pada akhirnya dibentuk oleh masyarakat yang lebih luas.
Negara dapat menyelesaikan urusan pajaknya tanpa pernah menjawab persoalan akses kebudayaan. Di sinilah DPRD dan pemerintah daerah berpotensi melihat persoalan terlalu sempit. Selama investasi masuk, lapangan kerja tersedia, pajak dibayar, dan angka ekonomi terlihat baik, sebuah proyek kreatif mudah diperlakukan sebagai kabar baik.
Di Bali, godaan tersebut bahkan lebih kuat. Investasi global, komunitas ekspatriat, pariwisata regeneratif, dan ekonomi kreatif merupakan kosakata yang sulit ditolak oleh pemerintah yang sedang mencari pertumbuhan. Maka pertanyaan sederhana tentang harga tiket pun dapat terdengar seperti pertanyaan yang salah.
Mengapa mempertanyakan harga ketika investasi sedang datang? Mengapa mempersoalkan ruang privat ketika wisatawan membutuhkan destinasi baru? Mengapa berbicara tentang eksklusi ketika semua orang sedang berbicara tentang pertumbuhan? Dengan logika tersebut, kritik kebudayaan perlahan berubah menjadi gangguan administratif.
Pemerintah memungut pajak. Penyelenggara menjual tiket. Investor membangun kawasan. Publik membayar. Selesai. Hanya saja, kebudayaan tidak selalu sesederhana itu.
Tanah di Bawah Panggung
Persoalan menjadi lebih serius ketika pertanyaan tentang akses bertemu dengan pertanyaan tentang tanah.
Seorang perupa perempuan kelahiran Tabanan telah mengkritik transformasi lahan seluas 44 hektar—yang sebelumnya merupakan bentang pertanian—menjadi proyek privat berskala besar seperti Nuanu Creative City. Kritik ini penting bukan karena setiap proyek pembangunan harus dianggap salah, melainkan karena ia memaksa dunia seni menjawab pertanyaan yang biasanya lebih nyaman dihindari: apa yang terjadi pada ruang sosial ketika seni masuk ke dalam mesin pembangunan?
Di Bali, sawah bukan sekadar tanah yang menghasilkan beras. Ia terkait dengan sistem Subak dan membentuk jaringan ekologis, sosial, dan spiritual yang jauh lebih luas. Karena itu, perubahan bentang agraris menjadi kawasan privat tidak hanya menyangkut properti. Ia juga mengubah hubungan masyarakat dengan ruang.
Di sinilah istilah developmental colonialism menjadi menarik—meskipun harus diperlakukan sebagai kerangka analitis, bukan vonis otomatis. Jika masyarakat lokal tidak memiliki peran berarti dalam menentukan bagaimana wilayahnya dikembangkan, sementara mereka terutama hadir sebagai pekerja, petugas keamanan, tenaga kebersihan, atau penampil seremonial, maka istilah “partisipasi” mulai kehilangan sebagian maknanya. Orang dapat hadir di dalam sebuah proyek tanpa memiliki suara di dalamnya. Itu perbedaan kecil dalam bahasa, tetapi besar dalam politik.
Kritik terhadap Nuanu juga menimbulkan persoalan mengenai artwashing: apakah seni dan prestise budaya dapat membantu sebuah proyek memperoleh legitimasi sosial yang mungkin tidak akan diperolehnya hanya melalui bahasa properti dan investasi?
Pertanyaan ini tidak otomatis membuktikan adanya artwashing. Tetapi justru karena kemungkinan tersebut ada, seni seharusnya tidak terlalu cepat menganggap dirinya netral.
Ketika Dekolonisasi Menjadi Bahasa Pemasaran
Kurator Dr. Mikke Susanto, melalui akun Instagram dictiartlab, menyebut Art & Bali sebagai “aksi dekolonisasi” dan perlawanan terhadap narasi besar Barat. Klaim tersebut menarik. Karena itu pula ia layak diuji lebih keras.
Dekolonisasi bukan sekadar memindahkan karya seni Indonesia dari satu panggung ke panggung lain. Jika istilah itu hendak digunakan secara serius, ia menyangkut pembongkaran struktur kekuasaan, pengembalian agensi kepada masyarakat, dan pertanyaan mengenai siapa yang berhak menentukan makna serta penggunaan ruang.
Di sinilah masalahnya menjadi rumit. Bagaimana sebuah proyek dapat disebut dekolonial jika masyarakat di sekitar ruang tempat proyek itu berlangsung tidak memiliki posisi yang berarti dalam menentukan arah kebudayaannya?
Jawabannya tentu bergantung pada definisi dekolonisasi. Jika dekolonisasi berarti membebaskan seni Indonesia dari dominasi institusi Barat, klaim tersebut dapat dipertahankan.
Jika dekolonisasi juga berarti mempertanyakan struktur kepemilikan tanah, privatisasi ruang, ketimpangan ekonomi, dan distribusi kuasa kebudayaan, tuntutannya jauh lebih berat.
Kehadiran seniman Indonesia di ruang privat tidak dengan sendirinya menghasilkan kedaulatan budaya. Begitu pula menampilkan simbol-simbol Bali di panggung internasional tidak otomatis membuat sebuah proyek lebih nasionalis. Nasionalitas tidak berhenti pada paspor seniman.
Pertanyaan yang lebih sulit adalah: apakah kebudayaan yang dipamerkan masih bertanggung jawab kepada masyarakat yang membuatnya hidup?
Jika warga Nyanyi atau Tabanan tidak memiliki suara yang berarti dalam ekosistem baru tersebut, “nasionalitas” berisiko menjadi sekadar kualitas visual yang dapat dijual. Di titik ini, istilah “dekolonisasi” berisiko mengalami nasib yang sama seperti banyak istilah progresif lainnya: menjadi lebih berguna sebagai branding daripada sebagai kritik.
Masyarakat Enklave
Dampak jangka panjang yang lebih penting mungkin bukan harga tiket Rp150.000 itu sendiri, melainkan jenis masyarakat yang secara perlahan dibentuk oleh harga tersebut.
Sebuah art fair mahal yang berlangsung di kawasan privat dan relatif terisolasi dapat menciptakan enclave society: komunitas budaya yang semakin homogen secara ekonomi dan sosial.
Masalahnya bukan sekadar siapa yang mampu membeli tiket. Masalahnya adalah apa yang terjadi pada seni ketika orang-orang yang melihat, membicarakan, dan mengkritiknya berasal dari lingkaran sosial yang semakin sama.
Seni membutuhkan gesekan. Mahasiswa seni, seniman muda, kritikus independen, peneliti, warga lokal, kolektor, pekerja budaya, dan penonton biasa tidak membawa pengalaman yang sama. Justru ketidakseragaman itulah yang membuat ekosistem seni tetap hidup.
Jika daya beli menjadi filter utama, seni dapat berubah menjadi penanda kelas. Datang ke pameran bukan lagi sekadar melihat karya. Ia menjadi bagian dari gaya hidup: tempat untuk bertemu, berjejaring, berfoto, dan menunjukkan bahwa seseorang termasuk dalam dunia tertentu.
Karya seni kemudian menghadapi risiko yang agak ironis: ia menjadi latar belakang bagi kehidupan sosial yang lebih penting daripada dirinya sendiri. Dalam jangka panjang, seniman pun dapat semakin terpisah dari realitas masyarakat di sekitarnya.
Pasar menyukai karya yang mudah dijual. Publik yang homogen cenderung menghasilkan respons yang homogen. Institusi kemudian memperoleh insentif untuk mempertahankan apa yang sudah berhasil.
Begitulah kritik dapat menghilang tanpa pernah dilarang. Tidak ada sensor. Tidak ada larangan masuk yang eksplisit. Cukup dengan membuat ruang tertentu terlalu mahal, terlalu jauh, atau terlalu eksklusif bagi sebagian besar masyarakat.
Yang paling dirugikan adalah mereka yang sebenarnya dibutuhkan oleh seni untuk mempertahankan daya kritisnya. Jika mahasiswa, kritikus muda, seniman pemula, dan masyarakat lokal tidak lagi dapat hadir, regenerasi penonton kritis akan melemah.
Kita mungkin mendapatkan skena seni yang semakin berkilau tetapi semakin sedikit diperdebatkan. Dari luar, ia tampak internasional. Dari dalam, ia bisa menjadi semakin sempit.
Hegemoni dalam Kemasan Creative City
Teori hegemoni Ernesto Laclau membantu menjelaskan mengapa proses ini tidak selalu membutuhkan paksaan. Bagi Laclau, hegemoni bekerja melalui perjuangan untuk menentukan makna. Berbagai kepentingan yang berbeda dirangkai sehingga akhirnya tampak sebagai satu kesatuan yang wajar.
Nuanu dapat dibaca melalui mekanisme semacam itu. Alih fungsi lahan, privatisasi ruang, seni komersial, pariwisata, dan investasi pada awalnya dapat tampak sebagai hal yang berbeda. Tetapi semuanya dapat dirangkai melalui bahasa yang lebih menyenangkan: “regeneratif”, “berkelanjutan”, “kota kreatif”, “pemberdayaan”, dan “seni”. Bahasa tersebut tidak harus palsu untuk menjadi politis. Ia cukup selektif.
Satu perubahan lahan dapat disebut pembangunan. Perubahan yang sama dapat disebut kehilangan ruang agraris. Sebuah kawasan privat dapat disebut destinasi kreatif. Ia juga dapat disebut enklave. Istilah mana yang menjadi dominan sangat menentukan apa yang dianggap sebagai masalah.
Konsep empty signifier Laclau membantu menjelaskan daya tarik istilah seperti “Creative City”. Pemerintah dapat melihat pertumbuhan ekonomi. Investor melihat peluang. Galeri melihat pasar. Seniman melihat panggung internasional. Media melihat gaya hidup.
Satu istilah, banyak kepentingan. Tidak perlu ada rapat rahasia agar semua kepentingan tersebut bertemu. Cukup dengan menyediakan sebuah bahasa yang dapat diterima oleh semuanya. Di sinilah hegemoni menjadi efektif. Ia tidak selalu mengatakan kepada publik apa yang harus dipikirkan. Ia membantu menentukan apa yang masuk akal untuk dipikirkan.
Kritik terhadap alih fungsi lahan kemudian dapat diposisikan sebagai anti-pembangunan. Kritik terhadap harga tiket sebagai anti-investasi. Kritik terhadap eksklusivitas sebagai ketidakmampuan memahami ekonomi global. Kritik tidak perlu dibungkam. Cukup dibuat terdengar kuno. Pada titik tertentu, ruang perdebatan menutup dirinya sendiri. Itulah discursive closure.
Di dalamnya, seni adalah pengalaman premium, rekreasi adalah konsumsi gaya hidup, internasionalisasi adalah kemajuan, dan partisipasi adalah sesuatu yang dapat dibeli.
Tidak dibutuhkan pentungan. Yang dibutuhkan adalah pagar, branding, arsitektur yang indah, dan cukup banyak liputan media.
Dari Developmentalisme ke Overdevelopment
Ada kesinambungan lain yang patut diperhatikan dalam sejarah Indonesia. Pada masa Orde Baru, developmentalisme dijaga oleh negara yang tersentralisasi dan, ketika diperlukan, oleh kekuatan militer. Pembangunan diposisikan sebagai jalan menuju stabilitas dan kemajuan. Menentangnya dapat berarti dicap anti-pembangunan atau bahkan anti-negara.
Mekanismenya sekarang lebih halus. Militer tidak harus hadir untuk mengubah bentang pertanian menjadi proyek wisata premium. Modal, regulasi, perizinan, transaksi tanah, dan janji lapangan kerja dapat melakukan banyak hal yang dahulu membutuhkan aparat.
Ini tidak berarti demokrasi hari ini sama dengan Orde Baru. Jelas tidak. Tetapi beberapa logika pembangunan dapat bertahan meskipun para pelakunya berganti.
Dalam demokrasi prosedural, politisi dapat menjadi gatekeeper bagi modal melalui kebijakan tata ruang, perizinan, dan prioritas investasi. Tidak diperlukan korupsi agar kepentingan modal dan negara bertemu. Cukup dengan menganggap pertumbuhan ekonomi sebagai kepentingan yang terlalu jelas untuk diperdebatkan.
Di Bali, persoalan ini menjadi lebih ironis. Proyek-proyek pembangunan menjual Bali melalui kebudayaan, spiritualitas, lanskap, dan sense of place. Tetapi pembangunan yang terlalu agresif juga dapat mengikis bahan dasar yang membuat semua itu bernilai: sawah, ruang adat, komunitas lokal, dan akses publik.
Bali akhirnya menghadapi paradoks pembangunan yang agak kejam: semakin berhasil menjual identitasnya, semakin besar insentif untuk mengubah identitas tersebut menjadi komoditas.
Lanskap menjadi aset. Aset menjadi merek. Merek menjadi produk. Produk membutuhkan investor. Dan investor membutuhkan ruang.
Pada akhirnya, yang dikonsumsi sebagai “budaya Bali” dapat justru menggerus kondisi material yang memungkinkan budaya itu bertahan. Inilah bentuk hyper-commodification yang lebih mengkhawatirkan daripada sekadar mahalnya tiket. Bali tidak hanya menjual pariwisata. Ia berisiko menjual dirinya sendiri.
Membangun Budaya Tanding
Jawabannya bukan menutup art fair privat, mengusir modal dari seni, atau menganggap semua inisiatif lokal otomatis lebih bermoral. Itu akan terlalu mudah. Yang dibutuhkan adalah mekanisme agar ketidaksetujuan tetap memiliki tempat.
Jika semakin banyak seni berlangsung di kawasan privat, perlu semakin banyak ruang independen yang dapat digunakan warga lokal, seniman, mahasiswa, kritikus, peneliti, dan kelompok lingkungan untuk mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman bagi industri.
Budaya tanding tidak harus besar. Ia hanya harus independen. Skena seni Indonesia juga membutuhkan percakapan yang lebih serius tentang etika kuratorial. Siapa yang berhak berbicara atas nama sebuah tempat? Siapa yang memperoleh manfaat ketika kebudayaan lokal dikemas menjadi pengalaman internasional? Apa kewajiban sebuah festival terhadap masyarakat di sekelilingnya? Seberapa transparan pendanaan dan struktur harga yang seharusnya? Dan, yang paling penting, apa arti “dekolonisasi” ketika akses terhadap tanah, ruang, modal, dan otoritas kebudayaan tetap tidak setara? Ini bukan persoalan administratif. Ini persoalan legitimasi.
Dekolonisasi atau Sekadar Rebranding?
Pada akhirnya, persoalan Art & Bali bukan apakah art fair komersial boleh ada. Tentu boleh. Persoalannya adalah apa yang ingin diklaim oleh sebuah art fair atas nama kebudayaan. Menyebut sebuah perhelatan komersial sebagai aksi dekolonisasi adalah klaim yang jauh lebih besar daripada sekadar mengatakan bahwa ia menampilkan seniman Indonesia.
Klaim tersebut harus diuji terhadap kenyataan materialnya. Apakah ia memperluas agensi kebudayaan atau hanya memperluas pasar? Apakah ia membuka ruang atau membangun gerbang? Apakah ia menantang struktur global dunia seni atau mengadopsi logikanya dengan kemasan Indonesia? Apakah masyarakat lokal menjadi subjek kebudayaan atau sekadar tenaga kerja dan latar fotografi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak harus berakhir pada penolakan terhadap Art & Bali. Tetapi tanpa pertanyaan semacam itu, kata “dekolonisasi” menjadi terlalu murah.
Ada ironi yang sulit dihindari. Sebuah proyek dapat berbicara tentang perlawanan terhadap narasi besar Barat sambil menggunakan perangkat kapitalisme budaya global yang sangat akrab: lahan privat, akses premium, international branding, konsumsi gaya hidup, dan komersialisasi identitas lokal.
Itu bukan berarti semua yang berlangsung di dalamnya palsu. Hanya saja, klaim progresif tidak kebal terhadap pemeriksaan. Dan mungkin di situlah pertanyaan paling sederhana sekaligus paling tidak nyaman muncul: Apakah seni kontemporer Indonesia benar-benar sedang mendekolonisasi dunia seni—atau hanya sedang belajar menjalankan kapitalisme budaya dengan lebih fasih, kali ini di tanahnya sendiri?
*penulis adalah penyair dan penikmat seni rupa.













