DENPASAR, Balipolitika.com- Aksi I Nyoman Sariana alias Dede (45 tahun) yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, semakin hari kian meresahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, deretan ulah Dede ini diduga mulai dari melanggar etika hingga hukum ramai disorot media.
Tampak Dede tak segan-segan memamerkan gaya hidup mewah, mengunggah dokumen rahasia Polri, hingga mengaku memiliki “bekingan” seorang anggota polwan aktif di Polda Bali, yakni Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., yang kini telah disanksi etik akibat mengintimidasi jurnalis plus didemosi ke wilayah hukum Bangli.
Dikonfirmasi tin terkait postingan-postingan ini, I Nyoman Sariana alias Dede enggan berkomentar banyak, walaupun telah disinggung mengenai hal tersebut.
Diberondong pertanyaan sejumlah media soal pamer uang, unggah surat rahasia Polri, hingga intimidasi Kapolsek Gilimanuk, beredar chat menohok, ada laporan balik pencemaran nama baik, penipuan, pengancaman, diduga pemerasan, dan terbaru dilaporkan terkait ITE, termasuk Undang-Undang pers, Dede menjawab menggunakan emot tertawa.
Untuk diketahui, dalam unggahan di salah satu platform media sosial, Dede tampak memamerkan setumpuk uang sambil merekam dirinya menggunakan ponsel genggam.
Dede juga memajang foto mesra bersama kekasihnya, seorang polwan berpangkat Aipda lengkap dengan seragam dinas Polri.
Dalam video yang diunggah, terdengar percakapan bernada intimidatif yang diduga ditujukan kepada seorang jurnalis.
Selain itu, Dede yang juga menyebarkan link berita dari Jawa Pos Radar Bali berjudul “Cek Fakta! Polwan Anggota Polda Bali Bantah Intimidasi Jurnalis”, diambil dan di-up lagi olehnya dan diberi narasi pada gambar.
Ironisnya, tak lama setelah unggahan tersebut viral, polwan yang bersangkutan, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan dimutasi ke Bangli.
Yang lebih mencengangkan, dalam postingan itu, Dede juga mengunggah secara utuh sebuah surat tugas milik Propam Polda Bali.
Surat itu merupakan dokumen rahasia negara di mana semestinya tidak boleh dipublikasikan.
Surat tersebut berisi perintah penyelidikan terhadap dugaan pemerasan pengusaha BBM di kawasan Serangan, Denpasar Selatan.
Tindakan tersebut masuk kategorikan pelanggaran serius terhadap kerahasiaan institusi negara, yakni Polri.
Dalam unggahan lain, Akun TikTok ini bahkan sempat memuat pernyataan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membocorkan informasi terkait kelakuan I Nyoman Sariana alias Dede kepadanya.
Postingan berikut berupa cuplikan video rekaman CCTV yang menampilkan pertemuan Dede dengan seorang pria diduga pengusaha Serangan, Denpasar.
Di dalam restoran cepat saji itu, terdapat dua rekan Dede bertubuh tegap diduga aparat bukan dari institusi Polri turut memperkuat dugaan praktik pemerasan yang tengah diselidiki anggota Bid Propam Polda Bali akibat adanya klaim diri sebagai anggota Mabes Polri.
Dalam rekaman CCTV itu Dede tampak mengenakan pakaian serba hitam dan membawa sebuah tas dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, beredar pula potongan percakapan WhatsApp antara Dede dan seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di Bali.
Dalam percakapan itu, Dede diduga meminta bantuan untuk mengeluarkan mobil bermasalah yang diamankan di Polsek Gilimanuk.
Namun, karena permintaan alias arahan dari kapolsek tak dipenuhi, Dede lantas mengirimkan link berita yang menyudutkan kinerja kapolsek tersebut.
Bahkan, Dede sempat mengancam akan menyebarkan “25 link berita lainnya” jika tak mendapat respons.
Nada percakapannya menyerupai instruksi pimpinan, dan terkesan menekan di mana salah satu pesan yang dikirimnya bahkan mencantumkan nomor pribadi Kadiv Propam Mabes Polri.
Puncaknya, muncul chat mengejutkan antara Dede dan seseorang yang disebut-sebut sebagai pejabat internal Polda Bali berpangkat kabid yang membelanya.
Isi percakapan itu mengindikasikan adanya upaya “pembelaan” terhadap Dede yang berujung pada mutasi sejumlah personel tak hanya Aipda Eka, namun juga beberapa lainnya yang disebut-sebut sedang menyelidiki kasus pemerasan mengatasnamakan anggota Mabes Polri.
Menyangkut ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., enggan merespons dan menyatakan akun tersebut diduga sengaja dibuat oleh oknum diduga semata meramaikan saja.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan kurang lebih ada delapan laporan dengan teradu dan terlapor yang sama sementara ditangani Polda Bali.
Kini seluruh laporan itu masih berproses; salah satunya dugaan pemerasaan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
Dalam proses hukum, jika unsur-unsur suatu tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan (lidik), maka statusnya dapat dinaikkan menjadi penyidikan (sidik) dan orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, jika sudah ada perkembangan, kami akan infokan ke rekan media,” pungkas mantan Kabid Humas Polda NTT. (bp/tim)













