DENPASAR, Balipolitika.com– Selasa, 4 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut Tomy Priatna Wiria dengan pidana 6 bulan penjara terkait unggahan seruan konsolidasi pada akun Instagram @balitidakdiam yang dianggap sebagai konten penghasutan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 247 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa mengaitkan unggahan tersebut dengan aksi 30 Agustus 2025 di Denpasar yang disebut berujung pada kekerasan dan kerusakan fasilitas publik.
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menemukan sejumlah kejanggalan, penyelundupan fakta hukum, lompatan logika yang dipaksakan hingga ketidak profesional jaksa penuntut umum dalam menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Tomy Priatna Wiria.
Terhadap tuntutan tersebut, pada tanggal 20 Agustus 2026 Tomy Priatna Wiria dan tim penasihat hukum mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Pledoi yang disusun oleh Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi berjumlah 520 halaman dan terdiri dari 6 BAB dengan judul “Bali Tidak Diam: Mencari Suara Kritis di Tengah Bali yang Terkikis”.
Judul ini dipilih untuk menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal poster, tetapi tentang ruang kritik, kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi.
“Bali Tidak Diam” merepresentasikan keberanian masyarakat untuk tetap menyampaikan keresahan dan kritik.
Sementara “Bali yang terkikis” menggambarkan semakin terdesaknya ruang bagi suara kritis dalam kehidupan demokrasi.
Sedangkan Tomy Wiria, telah menyampaikan pembelaannya pada pledoi setebal 43 halaman yang pada pokoknya menceritakan soal bagaimana perkara ini berdampak pada dirinya dan Tomy juga membantah tuduhan penghasutan serta menyoroti represi aparat dan kemunduran demokrasi.
Pada akhirnya Tomy meminta Majelis Hakim mempertimbangkan bukti, niat, konteks dan tujuan tindakannya saat membuat poster konsolidasi.
Perkara Ini Harus Dikembalikan pada Konteksnya: Demonstrasi Agustus 2025 Lahir dari Akumulasi Krisis Kepercayaan Publik
Gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 tidak muncul dalam ruang hampa. Sebelumnya telah terjadi akumulasi keresahan publik akibat tekanan ekonomi, kebijakan pemerintah, pemangkasan anggaran, meningkatnya PHK, keterbatasan lapangan kerja, serta berbagai kebijakan yang dipersepsikan mempersempit ruang partisipasi publik.
Keresahan tersebut sebelumnya telah terlihat melalui berbagai gerakan seperti #KaburAjaDulu, #IndonesiaGelap, #TolakUUTNI, dan #PeringatanDarurat.
Dalam situasi tersebut, media sosial berkembang menjadi ruang penting bagi masyarakat, khususnya anak muda, untuk menyampaikan kritik, membangun kesadaran publik, melakukan advokasi, dan mengorganisasi aksi.
Aktivisme digital pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang memungkinkan penyebaran informasi dan mobilisasi secara cepat serta luas.
Gelombang demonstrasi pada 28 Agustus 2025 yang melibatkan buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil mengalami eskalasi seiring meningkatnya konfrontasi dengan aparat keamanan.
Situasi tersebut mencapai titik kritis ketika kendaraan taktis Brimob melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang berada di lokasi setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Kematian Affan kemudian menjadi titik balik gelombang protes secara nasional. Dokumentasi, kesaksian, dan pemberitaan mengenai peristiwa tersebut tersebar luas melalui media massa dan media sosial, memicu empati sekaligus kemarahan publik.
Peristiwa ini penting ditempatkan sebagai konteks lahirnya aksi-aksi berikutnya, karena keresahan publik tidak muncul semata-mata akibat ajakan dalam satu flyer, tetapi berkembang dari eskalasi demonstrasi dan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat.
Tiga Kejanggalan dalam Tuntutan: Fakta Persidangan Diabaikan, BAP Dipaksakan, dan Objek Perkara Diperluas
Tim Penasihat Hukum menilai tuntutan JPU bermasalah karena tidak sepenuhnya bertumpu pada fakta yang terungkap dan diuji di persidangan.
Terdapat tiga persoalan utama: JPU mengabaikan fakta persidangan dan menghadirkan kembali kronologi yang tidak pernah terbukti; tetap menggunakan keterangan BAP yang telah dibantah karena adanya dugaan intimidasi, tekanan, pemaksaan, hingga penggiringan saat penyidikan; serta memperluas objek perkara dengan menghubungkan lima flyer lain yang tidak didakwakan dan tidak terbukti dibuat oleh Tomy Priatna Wiria.
Padahal, proses pidana seharusnya menguji apakah dakwaan terbukti berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan, bukan mempertahankan konstruksi yang telah diyakini sejak awal.
Perluasan objek perkara juga bertentangan dengan prinsip bahwa pemeriksaan dan putusan harus tetap berada dalam ruang lingkup surat dakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 47 K/Kr/1955.
Isi Flyer Merupakan Ajakan Konsolidasi dan Bukan Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan terhadap Siapapun
Poster yang menjadi dasar perkara harus ditegaskan sebagai poster seruan konsolidasi.
Karena itu, makna dan tujuan poster harus dibatasi pada peristiwa yang memang hendak disampaikan melalui poster tersebut, yaitu kegiatan konsolidasi pada Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 18.00 Wita di LBH Bali.
Poster tersebut tidak menyerukan aksi kekerasan pada 30 Agustus 2025. Tidak pula terdapat ajakan untuk melakukan perusakan, pelemparan, pembakaran, atau kekerasan terhadap siapa pun.
Dengan demikian, peristiwa konsolidasi pada 29 Agustus dan peristiwa aksi pada 30 Agustus merupakan dua peristiwa yang berbeda, baik dari segi waktu, tempat, tujuan, maupun konteksnya.
Menjadikan poster konsolidasi sebagai penyebab kekerasan pada hari berikutnya merupakan lompatan logika yang dipaksakan.
Penuntut Umum seolah membangun hubungan sebab-akibat hanya dari urutan waktu: poster disebarluaskan terlebih dahulu, kemudian kekerasan terjadi. Urutan waktu bukanlah bukti kausalitas
Jika poster tersebut memang ditujukan untuk konsolidasi, maka ia harus dimaknai dalam konteks konsolidasi.
Tidak dapat kemudian maknanya diperluas secara retrospektif untuk membebankan tanggung jawab atas tindakan kekerasan yang dilakukan pihak lain pada peristiwa berbeda.
Seruan “Seruan Pelajar, Ojol, dan Seluruh Pemuda Kodya” ditujukan untuk mengajak mahasiswa, pengemudi ojek online, dan pemuda memberikan perhatian serta terlibat dalam kegiatan konsolidasi.
Demikian pula frasa “Aparat Keparat: Lawan Kekerasan Negara” harus dipahami sebagai kritik terhadap kekerasan dan tindakan represif negara, bukan sebagai seruan untuk menyerang negara, menggulingkan pemerintah, atau melakukan kekerasan terhadap aparat.
Pasal 247 KUHP Merupakan Reformulasi Pasal 160 KUHP/1946 sehingga Penerapannya Harus Taat pada Pemberian Batasan Konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi
Pasal 247 KUHP Tahun 2025 tidak dapat dibaca semata-mata berdasarkan perubahan redaksionalnya tanpa memperhatikan perkembangan tafsir konstitusional terhadap delik penghasutan.
Secara substansial, norma Pasal 247 KUHP merupakan reformulasi dari delik yang sebelumnya diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP lama.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah memberikan batasan konstitusional terhadap penerapan Pasal 160 KUHP lama dengan menyatakan norma penghasutan haruslah dimaknai sebagai delik materiil.
Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa penghasutan tidak dapat dimaknai secara luas sebagai setiap bentuk penyampaian pendapat, kritik, seruan, ataupun ekspresi politik yang berpotensi menimbulkan respons masyarakat.
Penghasutan harus ditempatkan dalam konteks adanya tindakan yang secara nyata mendorong atau menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Ketika delik penghasutan dipahami sebagai delik materiil, terpenuhinya unsur tindak pidana tidak berhenti pada adanya perbuatan menyebarluaskan suatu informasi atau seruan.
Perbuatan tersebut harus diikuti oleh akibat yang menjadi bagian dari konstruksi deliknya, serta harus terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan pelaku dengan akibat tersebut.
Dengan demikian, koalisi berpendapat setidaknya terdapat dua konsekuensi pembuktian yang harus dipenuhi oleh Penuntut Umum.
Pertama, tidak cukup hanya membuktikan adanya perbuatan. Penuntut Umum tidak cukup menunjukkan bahwa poster atau konten Bali Tidak Diam dibuat, diunggah, kemudian diketahui atau dilihat oleh sejumlah orang.
Fakta bahwa suatu poster telah beredar merupakan fakta mengenai keberadaan dan penyebarluasan suatu ekspresi.
Fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya penghasutan.
Kedua, harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas. Harus terdapat hubungan sebab-akibat yang nyata antara poster yang didalilkan sebagai hasutan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain.
Fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya hubungan kausal tersebut. Keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memperlihatkan adanya seorang pun pelaku tindak kekerasan yang menyatakan bahwa dirinya melakukan tindak pidana karena terpengaruh, terdorong, atau digerakkan oleh poster Bali Tidak Diam.
Dalam Menyimpulkan Penghasutan, Penuntut Umum dan Majelis Hakim Harus Memahami Adanya Pengaturan Soal Parameter Penghasutan dan Pembatasan Berbasis HAM Yang Harus diukur Secara Proporsional
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi dan pembatasannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Sebagai negara pihak pada ICCPR, Indonesia juga terikat pada prinsip pembatasan hak asasi manusia sebagaimana dikembangkan dalam Siracusa Principles dan Rabat Plan of Action.
Dalam konteks penghasutan, Rabat Plan of Action mengharuskan penilaian dilakukan secara kasus per kasus melalui enam parameter: konteks, pembicara, niat, isi dan bentuk, jangkauan penyebaran, serta kemungkinan dan kedekatan akibat.
Jika parameter tersebut diterapkan, flyer yang dibuat Tomy merupakan respons terhadap situasi sosial-politik dan keresahan publik.
Tujuannya adalah konsolidasi dan membuka ruang diskusi, bukan mendorong kekerasan. Isi flyer memang menggunakan bahasa tegas, tetapi tidak memuat seruan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum.
Kerusuhan yang terjadi kemudian juga bukan akibat yang dapat diketahui, diprediksi, maupun dikehendaki oleh Tomy.
Keterangan Saksi dalam BAP yang Digunakan JPU Menyusun Tuntutan Tidak Boleh Mengalahkan Fakta yang Diuji di Persidangan
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti penggunaan keterangan dalam BAP yang berbeda dengan keterangan saksi di persidangan.
Persoalan ini semakin serius karena beberapa saksi menerangkan bahwa keterangannya dalam BAP diperoleh melalui intimidasi, kekerasan, penyiksaan, manipulasi, dan pengarahan oleh penyidik, sehingga kemudian dicabut ketika diperiksa di persidangan.
Persidangan merupakan ruang untuk menguji keterangan saksi secara langsung sebagaimana Pasal 236 ayat (1) KUHAP.
Karena itu, keterangan yang telah dicabut karena diperoleh melalui tekanan tidak semestinya digunakan untuk membangun surat tuntutan.
Keterangan yang diperoleh melalui tekanan atau penyiksaan juga bertentangan dengan Pasal 143 KUHAP dan prinsip pemeriksaan yang bebas dari paksaan, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang menolak penggunaan keterangan yang diperoleh melalui penyiksaan atau tekanan.
Persoalan mengenai keandalan BAP juga terjadi pada Tomy Priatna Wiria. Di persidangan, Tomy telah menerangkan bahwa keterangan yang dituangkan dalam BAP tidak diberikan secara sukarela, melainkan dalam kondisi adanya intimidasi dari penyidik.
Karena itu, Tomy mencabut keterangan tersebut ketika diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
Kriminalisasi Tomy Wiria: Pembela HAM yang Dipidana melalui Manipulasi Proses Hukum
Tomy Wiria telah ditetapkan sebagai Pembela Hak Asasi Manusia oleh Komnas HAM melalui Surat Keterangan Nomor 002/PM.04/HRD/TUA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026.
Dalam kapasitas tersebut, aktivitas Tomy harus dipahami dalam kerangka pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk hak untuk berpartisipasi, menyampaikan informasi, serta melakukan advokasi secara damai sebagaimana dijamin Pasal 12 ayat (1) Deklarasi PBB tentang Pembela HAM, Pasal 100 dan Pasal 103 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 6 tentang Pembela Hak Asasi Manusia.
Karena subjek yang didakwa adalah seorang Pembela HAM, maka poster yang dibuat dan disebarluaskan Tomy harus pula dibaca dalam konteks aktivitas tersebut, yakni sebagai sarana pemajuan HAM, penyampaian informasi, kebebasan berekspresi, dan kritik publik, bukan serta-merta dimaknai sebagai sarana penghasutan.
Koalisi berpandangan sejak awal perkara ini dibangun melalui rangkaian pelanggaran HAM dan manipulasi proses hukum yang berujung pada kriminalisasi terhadap Pembela HAM.
Hal tersebut terlihat sejak penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip fair trial, hingga proses pemeriksaan di kepolisian yang disertai intimidasi.
Konstruksi perkara kemudian diperkuat melalui bukti-bukti yang dipaksakan, termasuk keterangan saksi yang dalam persidangan mengungkap adanya kekerasan, intimidasi, dan pengarahan oleh penyidik agar keterangannya sesuai dengan konstruksi perkara yang hendak dibangun.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pengingkaran dan penyelundupan fakta hukum karena fakta-fakta yang muncul secara terbuka di persidangan, termasuk keterangan yang mencabut atau membantah keterangan dalam BAP serta fakta mengenai tekanan dalam proses penyidikan, tidak ditempatkan secara utuh dalam konstruksi surat tuntutan.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, Penasehat Hukum menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Tomy Priatna Wiria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bahkan, hasil digital forensik tidak menemukan akun Instagram Bali Tidak Diam pada perangkat milik Tomy Priatna Wiria, sehingga tidak terdapat dasar pembuktian yang cukup untuk menyatakan bahwa Tomy Priatna Wiria adalah pihak yang melakukan penyiaran atau penyebarluasan konten tersebut.
Unsur hasutan, tujuan untuk mendorong terjadinya tindak pidana atau perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan, maupun maksud agar hasutan diketahui oleh umum juga tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menerima pledoi secara keseluruhan, menolak dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta menyatakan Tomy Priatna Wiria tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Pembebasan Tomy Priatna Wiria dan pemulihan hak serta kedudukannya menjadi konsekuensi yang patut diberikan ketika pembuktian di persidangan tidak mampu memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan,” tegas I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H.
“Perkara ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang sebuah unggahan, melainkan tentang bagaimana hukum pidana digunakan dan bagaimana pembuktian harus ditempatkan secara hati-hati dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Karena itu, kami berharap Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, prinsip kehati-hatian dalam pembuktian, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak-hak Tomy Priatna Wiria,” tutup I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. (bp/rls/ken)














