BADUNG, Balipolitika.com– Tak hanya mudah dijebol Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai penjuru dunia, pintu masuk Provinsi Bali benar-benar terbuka lebar untuk para residivis dari Indonesia.
Tanpa ditopang skills mumpuni, bukannya tobat dan memperbaiki hidup, endingnya para residivis ini kembali kambuh melakukan tindak pidana saat merantau di Pulau Dewata.
Kasus terbaru terungkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VIII/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 23 Agustus 2026.
Rapit (48 tahun) asal Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan yang merupakan residivis kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Selatan dan Amir (40 tahun) residivis kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Keduanya diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampial Residence II Blok. D No. 1 Lingkungan Menesa Desa/Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kab. Badung – Bali pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita.
Aksi duo pria Makassar itu membuat korban Anisa Dewanti (35 tahun) kehilangan uang tunai sejumlah Rp3.000.000, sejumlah perhiasan emas dan sebuah emas batangan bernilai total kurang lebih Rp150.000.000.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan kedua pelaku beraksi dengan merusak kunci pintu gerbang dan mencongkel jendela rumah korban.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira jam 14.46 Wita pada saat pelapor sedang bekerja pelapor dihubungi oleh adik pelapor yang bernama Sinta (saksi) melalui telepon bahwa rumah pelapor yang beralamat di Kampial Residence II Blok. D No. 1 Lingkungan Menesa Desa/Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, Bali.
“Gembok pintu pagar dalam keadaan rusak dan saat memasuki rumah diketahui kamar di dalam rumah sudah berantakan. Mengetahui hal demikian pelapor pulang ke rumah dan sampai pada pukul 15.00 Wita pelapor langsung melakukan pengecekan hingga diketahui barang berupa 3 kalung emas berukuran besar, 1 kalung emas berukuran kecil, 1 pasang gelang emas kecil untuk tangan bayi, sepasang berukuran dengan motif mainan bunga matahari berukuran sedang, 1 emas batangan dengan berat 2 gram, 3 cincin perak berukuran sedang, serta uang tunai sekitar 3 juta rupiah yang sebelumnya ditaruh di dalam lemari kamar pelapor sudah tidak ada atau hilang,” ucap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000 dan melapor ke Polsek Kuta Selatan.
Terkait penangkapan duo residivis asal Makassar ini, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyebut ciri-ciri pelaku terekam melalui CCTV di TKP hingga akhirnya Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Panit Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penangkapan di Penginapan Mahendra Beach Inn.
“Pelaku berhasil diamankan di Penginapan Mahendra Beach Inn. Setelah dilakukan interogasi mendalam akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian emas dan sejumlah uang. Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku dan BB diamankan ke Mako Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mencongkel gerbang dan jendela rumah. Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Pelaku 1 merupakan residivis kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Selatan. Pelaku 2 merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sulawesi Selatan,” tutup Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (bp/ken)











