DENPASAR, Balipolitika.com– Seorang pria berinisial GF (24 tahun) ditangkap di sebuah kos-kosan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin, Senin, 24 Agustus 2026 pukul 13.00 Wita.
Dalam penangkapan GF, polisi menyita 2 paket klip berisikan daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) buah kertas papir, 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) kotak plastik tupperware, 1 (satu) buah tas kompek hitam, dan 2 (dua) buah HP.
“Berat total barang bukti ganja, berat bersih 16,59 gram. Modus operandi, pelaku memiliki, menguasai paket berisikan daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menambahkan penangkapan GF berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.
Pelaku tinggal di seputaran Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan sapaan Gilang; berperawakan badan kurus tinggi, kulit sawo matang, rambut pendek ikal, bertato di tangan kiri dan umur kurang lebih 24 tahun.
Selanjutnya, dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W., bersama anggota Opsnal Subnit 2 Sat Narkoba dilanjutkan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Pada hari Senin, 24 Agustus 2026 pukul 13.00 Wita, petugas melihat pelaku yang berada di parkiran kos di Perumahan Widuri Permai Jalan Muding Sari Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung kemudian TO tersebut langsung diamankan oleh petugas,” ucap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Dalam penggeledahan oleh badan dan kamar kos, ditemukan dan disita sejumlah barang berupa 1 (satu) paket klip berisikan daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja di dalam lemari kamar kos tersangka; 1 (satu) paket klip berisikan daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam tas kompek hitam milik tersangka; 2 (dua) buah kertas papir, 1 (satu) bendel klip kosong ditemukan di laci meja kamar kos tersangka; 1 (satu) kotak plastik di dalam tupperware ditemukan di dapur kos tersangka, dan sebuah HP milik tersangka.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara memesan dari sebuah akun media sosial IG kemudian mengambil alamat tempelan dan dibeli seharga Rp1.000.000 per 2 paket ganja tersebut. Tersangka mengakui memiliki menyimpan ganja tersebut untuk dipakai sendiri dan diedarkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (bp/ken)














