Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

2 Bulan Hasil Nihil, Serikat Satria Pertiwi Batu Ampar Siap Geruduk Kantor BPN Bali

TAK KUNJUNG TUNTAS: Ketua Serikat Satria Pertiwi Batu Ampar, Gede Kariasa 

 

BULELENG, Balipolitika.com Polemik lahan seluas 45 hektare di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali ibarat benang kusut tak berujung.

Meskipun Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali sudah turun ke lokasi berpolemik, hingga Jumat, 7 Juli 2023 belum ada titik temu.

Tidak adanya titik temu inilah yang kembali dipertanyakan para petani pemilk lahan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Ketua Serikat Satria Pertiwi Batu Ampar, Gede Kariasa merinci Tim BPN Provinsi Bali mengatakan pada 4 Mei dan 5 Mei 2023 datang ke Batu Ampar melakukan validasai dan verifikasi data.

Dua bulan berlalu, hingga kini tidak kabar penyelesaian polemik Batu Ampar dari Kanwil BPN Bali.

“Pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023 Tim Kanwil BPN Bali ke Batu Ampar untuk validasi dan verifikasi data. Berapa lama BPN Bali butuh waktu untuk menyelesaikan status kepemilikan tanah warga? HPL bodong karena terbit tahun 2020, tapi surat ukurnya sudah setengah abad, yaitu tahun 1971. Padahal di atas tanah tersebut sudah ada surat ukur tahun 1982,” ungkap Kariasa melayangkan protesnya, Jumat, 7 Juli 2023 siang.

Tegas Kariasa HPL bodong karena terbit tahun 2020 padahal surat ukurnya tertera tahun 1971 itu sesuatu yang aneh dan ajaib karena surat ukur yang sudah tidak berlaku dijadikan dasar untuk merampas hak milik tanah-tanah rakyat.

“Surat ukur yang sudah tidak berlaku dijadikan dasar untuk merampas hak milik tanah rakyat. Gambar situasi dengan batas fiktif karena di sebelah timur dan selatan disebut tanah negara padahal adanya perkampungan dan SHM tanah warga,” kritik Kariasa.

“Juga menghilangkan dan menghapus keberadaan tanah milik warga atas nama Nyoman Parwata nomor SHM 763 dan 764 adalah tindakan pidana,” protes Kariasa.

Kariasa membeberkan bahwa saat Tim Kanwil BPN Bali turun ke Batu Ampar melakukan validasi dan verikasi data pada 9 Februari dan 10 Februari 2023 namun di sisi lain Pemkab Buleleng justru tidak berani hadir.

“Saat pengecekan lokasi tanah konflik Pemkab Buleleng tidak hadir pada tanggal 9 dan 10 Februari 2023 yang artinya tidak bisa menunjukkan lokasi HPL,” ungkap Kariasa.

Kariasa mengaku bahwa dirinya sempat mengontak Kakanwil BPN Bali meminta waktu untuk melakukan audensi tetapi Kakanwil BPN Bali tidak merespons permintaan itu.

“Saya sempat WA Bapak Kakanwil BPN Bali untuk audensi. Begini bunyi WA saya, ‘Selamat pagi Pak…kapan kiranya Pak Kakanwil ada waktu untuk memerima kami perwakilan warga Batu Ampar Buleleng guna menanyakan progress Tim BPN Bali saat turun lapangan tanggal 4 dan 5 Mei tahun 2023…? Terima kasih…. Saya Gede Kariasa Ketua Serikat Satria Pertiwi Batu Ampar.’ Tapi tidak ada jawaban dari Beliau,” papar Kariasa.

Kariasa menambahkan selaku pelayan masyarakat seharusnya Kakanwil BPN Bali memberikan respons cepat. Demi memperjuangkan hak-hak mereka, ia menyebut masyarakat Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali siap menggeruduk Kantor BPN Bali. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!