DENPASAR, Balipolitika.com- Gerak cepat, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BA (27 tahun), seorang pria berkebangsaan Australia lantaran melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial, Rabu, 26 Agustus 2026.
Turis asing yang terakhir tinggal di Villa Anabele, Jalan Dukuh Indah Kerobokan Badung, setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan gerak cepat Sat Reskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BA, 27 tahun.
Kombes Pol Ariasandy menerangkan penangkapan dilakukan setelah Tim Unit 4 Satreksrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H., berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai.
Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Brawa Gang Family Tibubeneng Badung. Terduga pelaku mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan tersebut dalam keadaan mabuk. Setelah itu keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah,” jelas Kombes Pol Ariasandy.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.
“Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” tegas Kabid Humas Polda Bali. (bp/ken)











