DENPASAR, Balipolitika.com– Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD Gerindra) Provinsi Bali, Made Muliawan Arya atau De Gadjah mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Dasco saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pimpinan DPR RI tersebut bahkan menuangkan komitmen tersebut secara tertulis dan menyatakan siap bertanggung jawab apabila target penyelesaian tidak terpenuhi.
Bagi De Gadjah, sikap ksatria tersebut menunjukkan keberanian seorang pemimpin dalam menerima aspirasi masyarakat sekaligus mempertanggungjawabkan komitmen yang disampaikan kepada publik.
“Saya mengapresiasi sikap Prof. Dasco. Bagi saya, inilah salah satu bentuk sikap negarawan: berani menemui rakyat, mendengar aspirasi, memberikan kepastian, dan berani bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan,” kata De Gadjah, Jumat, 28 Agustus 2026.
De Gadjah menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, komitmen penyelesaian regulasi tersebut perlu dikawal agar proses pembahasannya berlangsung serius, transparan, serta tetap mengikuti mekanisme perundang-undangan.
“Rakyat tidak membutuhkan banyak janji. Rakyat membutuhkan kepastian dan bukti. Ketika seorang pemimpin berani memberikan komitmen secara terbuka, tugas kita adalah mengawal dan mendukung agar komitmen itu benar-benar dapat diwujudkan,” ujarnya.
De Gadjah mengajak masyarakat untuk tetap mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis tanpa mengabaikan suasana yang damai.
“Demokrasi akan kuat ketika rakyat berani menyampaikan aspirasi dan pemimpinnya mau mendengar. Kritik boleh, aspirasi harus didengar, tetapi persatuan dan kedamaian bangsa tetap harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait pemberantasan korupsi.
Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni pertama, mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta memungkinkan negara merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Kedua, AMPB mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (bp/ken)











