DENPASAR, Balipolitika.com– Martinus WT (26 tahun) asal Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.
Pelaku beraksi di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 11 seberang Liga Bali Kesiman Kertalangu Denpasar Timur pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita subuh dan baru dilaporkan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.48 Wita.
Penangkapan pelaku berawal dari upaya penyelidikan berkolaborasi dengan Polsek Mengwi di mana didapat informasi pelaku berada di Jalan Gatsu Barat Denpasar.
“Pelaku dapat diamankan. Selanjutnya dirapatkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Menariknya, tak hanya satu sepeda motor, sesuai hasil interogasi, Martinus WT mengaku mencuri dua unit sepeda motor bersama teman-temannya di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di sebuah mess alat berat.
Adapun rekan-rekan yang ia ajak mencuri motor berinisial Anton, Ferdi, Minggus, dan Arlon.
“Dua motor curian itu dibawa ke Bung Tomo tempat teman Arlon kemudian dan langsung dinaikan ke dalam truk untuk dikirim ke Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil penjualan 2 sepeda motor itu, pelaku dikasi uang Rp200.000 dan uang tersebut sudah pelaku gunakan untuk keperluan sehari seperti makan dan rokok,” tegas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Tak hanya sepeda motor, di lokasi pencurian tersebut pelaku juga mengambil sebuah hp di dalam kamar mess dan hp tersebut dijual.
“Teman-teman pelaku yang berstatus DPO yaitu berinisial Ferdi sudah pulang kampung, Arlon sudah pulang kampung, Anton tidak diketahui keberadaanya, Minggus sudah pulang kampung. Setelah mengambil 2 sepeda motor itu, pelaku mengaku pisah dengan kelompok Ferdi dan Arlon,” jelasnya. (bp/ken)














