DENPASAR, Balipolitika.com– Pria berinisial IWP (50 tahun) diringkus di sebuah kamar kos di kawasan Pemogan Denpasar, Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan pelaku IWP dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy pada Senin, 24 Agustus 2026.
Jelasnya Subdit Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan IWP yang diduga sebagai pengedar bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa di curigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, petugas kemudian mengamankan IWP,” jelas Kombes Pol Ariasandy.
Dari hasil interogasi awal, IWP mengaku memiliki dan menyediakan narkotika di mana dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp10.217.000 diduga hasil penjualan, sebuah timbangan digital merek ACIS, sebuah portable sealing machine dan 1 buah alat pres; 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan sebuah gunting; sebuah kotak permen Happy Dent dan sebungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu; sebuah tas warna hitam dan sebuah tempat sampah; 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol Ariasandy. (bp/ken)











