DENPASAR, Balipolitika.com– Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (AAND) kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah melewati proses penyidikan di Polda Bali, pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan, perkara tersebut kini tidak lagi berhenti pada perdebatan di luar ruang sidang.
Dakwaan Jaksa telah dibacakan dan kini harus dijawab melalui mekanisme persidangan di mana sidang perdana digelar, Kamis, 20 Agustus 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps, dengan Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya, S.H. dan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan. Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kondisi terdakwa dan AAND menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang patut dicatat, terlebih sebelumnya persoalan kondisi kesehatan terdakwa sempat menjadi perhatian dalam proses hukum.
Kini, setelah perkara resmi berada di tangan pengadilan, persoalan tersebut akan berhadapan dengan mekanisme pembuktian yang lebih konkret.
Dari Laporan Polisi hingga Meja Hijau
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 September 2025.
Laporan tersebut kemudian diproses melalui tahapan penyidikan hingga akhirnya perkara dilimpahkan untuk penuntutan.
Pada 29 Juli 2026, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan dalam proses tahap II.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Artinya, perkara ini telah melewati rangkaian proses hukum yang cukup panjang sebelum akhirnya masuk ke ruang persidangan.
Meski demikian, rangkaian tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Status bersalah atau tidak bersalah tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.
Namun, dengan dibacakannya surat dakwaan, posisi perkara kini menjadi semakin terang: AAND harus memberikan jawaban hukum terhadap dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.
Penangguhan Penahanan Diajukan
Di tengah proses persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
Permohonan tersebut merupakan hak hukum terdakwa dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk mempertimbangkannya.
Namun, permohonan penangguhan penahanan tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk menghadapi proses persidangan.
Begitu pula persoalan penahanan tidak dengan sendirinya menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak.
Yang akan menentukan perkara adalah bagaimana dakwaan Jaksa diuji melalui alat bukti dan argumentasi hukum di persidangan.
Eksepsi Menjadi Ujian Berikutnya
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda eksepsi.
Tahap ini akan menjadi kesempatan bagi penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.
Publik tentu akan menunggu apakah keberatan tersebut akan menyentuh aspek hukum yang substansial terhadap dakwaan atau justru menjadi bagian dari strategi pembelaan yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Satu hal yang pasti, setiap argumentasi kini mempunyai tempat untuk diuji secara hukum.
Jika penasihat hukum menilai dakwaan bermasalah, keberatan tersebut dapat disampaikan melalui eksepsi.
Jika terdakwa membantah substansi dakwaan, bantahan tersebut dapat diuji melalui proses pembuktian.
Jika terdapat persoalan terhadap alat bukti, hal tersebut juga dapat diperdebatkan dalam persidangan.
Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dipindahkan menjadi pertarungan narasi di luar pengadilan.
Bukan Soal Siapa yang Paling Kuat Membentuk Opini
Perkara pidana pada akhirnya bukan ditentukan oleh siapa yang paling kuat membangun simpati.
Bukan pula siapa yang paling sering memberikan pernyataan kepada publik mengingat yang diuji adalah fakta hukum.
Dakwaan harus dipertanggungjawabkan oleh Penuntut Umum; bantahan harus dibuktikan oleh pihak terdakwa, dan alat bukti harus diuji.
Termasuk keterangan para pihak harus dinilai dan seluruhnya akan berada di bawah penilaian Majelis Hakim.
Karena itu, proses hukum terhadap AAND kini memasuki tahap yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun persepsi.
Ada dakwaan yang harus dijawab. Ada alat bukti yang harus diuji. Dan ada Majelis Hakim yang akan memberikan penilaian.
Terdakwa tentu mempunyai hak untuk membela diri dan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Tetapi asas praduga tak bersalah juga bukan berarti perkara harus dijauhkan dari pengujian publik terhadap fakta-fakta persidangan.
Publik berhak mengetahui bagaimana perkara tersebut berjalan, apa yang didakwakan, bagaimana pembelaan terdakwa, serta bagaimana Majelis Hakim menilai seluruh fakta yang muncul di persidangan.
Pada akhirnya, bukan narasi yang paling keras yang akan menentukan perkara ini.
Jawaban terdakwa akan diuji di ruang sidang fan dari sanalah publik dapat melihat apakah argumentasi pembelaan benar-benar mampu menjawab dakwaan Penuntut Umum.
Persidangan bukan panggung untuk menentukan siapa yang paling pandai membangun citra sebab persidangan adalah tempat untuk menguji perkara.
Kini giliran AAND dan tim penasihat hukumnya menghadapi proses tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Dua kali mangkir dari panggilan kepolisian dan sempat digiring Tim Unit V Subdit II bersama Unit Resmob Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Senin 20 Juli 2026 malam namun dilepas dengan alasan sakit, Anak Agung Ngurah Darmawan– tersangka dugaan pemalsuan surat– akhirnya resmi ditahan Polda Bali sejak Senin, 27 Juli 2026.
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan melalui proses tahap II pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepastian penahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., melalui Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K.
“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali,” ujar AKBP Rina, Senin, 27 Juli 2026 malam.
Kasus yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 3 September 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang kini diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (bp/ken)











