GIANYAR, Balipolitika.com– Petani Desa Bakbakan merespons sidang penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi melalui kegiatan perawatan lahan dan persembahyangan di Pelinggih Dewi Kemakmuran yang berada di lahan petani.
Konsinyasi diajukan Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan surat panggilan Nomor 16/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin, Nomor 17/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin, dan Nomor 18/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin.
Pelinggih yang berada di area persawahan biasa disebut dengan “Pelinggih Bhatari Sri” menjadi bagian dari ruang sakral yang menghubungkan petani dengan tanah, air, tanaman, dan seluruh proses kehidupan yang menopang mereka.
Persembahyangan yang dilakukan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Dewi Sri sebagai simbol kesuburan, kemakmuran, dan keberlangsungan kehidupan agraris sekaligus permohonan perlindungan kepada Ida Bhatari di tengah ancaman perampasan ruang hidup yang dihadapi para petani.
Hingga kini, para petani masih berjuang dan menolak melepaskan hak atas tanahnya untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) berskala internasional dan fasilitas pendukung yang akan mengalihfungsikan lahan produktif seluas kurang lebih 19 hektare.
Di tengah penolakan tersebut, pembangunan proyek terus berjalan tanpa menghiraukan nasib petani yang terancam kehilangan ikatan spiritual dengan tanah dan ruang hidupnya.
“Hari ini termasuk hari yang sangat spesial untuk umat hindu. Yang pertama adalah hari kajeng kliwon, yang kedua adalah purwani. Untuk membuktikan bahwa kami sangat menghargai warisan leluhur, yaitu sawah kami miliki di sini yang mau diambil digunakan untuk sport center, kami berlima masih menolak tidak menerima tanah kami mau diambil. Maka dari itu kami mengadakan persembahyangan. Mohon petunjuk dari para leluhur begitu juga dari Dewa yang menguasai sawah yang ada di Bali yaitu Dewi Sri, begitu saktinya Dewa Wisnu agar kamu diberikan kekuatan untuk melakukan perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang telah kami terima secara turun temurun,” ujar Anak Agung Gede Anom Widhiana, salah satu petani Bakbakan.
Pelinggih Bhatari Sri: Tempat Suci yang Melekat dengan Kehidupan Petani
Dalam kehidupan masyarakat Bali, keyakinan terhadap Tuhan tidak dipisahkan dari alam dan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, alam bukan sesuatu yang semata-mata dapat dikuasai atau diperlakukan sebagai benda.
Pandangan ini melahirkan kewajiban moral untuk menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan.
Merusak alam berarti merusak keseimbangan kehidupan yang juga menjadi bagian dari hubungan manusia dengan Tuhan.
Bagi petani Bakbakan, Pelinggih Bhatari Sri bukan sekadar bangunan tempat persembahyangan.
Bhatari Sri dipuja sebagai simbol kesuburan dan kemakmuran di mana hadiran-Nya di tengah sawah menegaskan bahwa tanah pertanian tidak pernah dipahami semata sebagai benda yang memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, ketika sawah yang menjadi ruang berstananya Bhatari Sri terancam dialihfungsikan maka yang terancam adalah sebuah ruang hidup yang sekaligus merupakan ruang sakral.
Pengambilalihan tanah berarti berpotensi memutus hubungan petani dengan tempat mereka bekerja, bersembahyang, dan menjalankan kewajiban keagamaannya sebagai penyungsung Bhatari Sri.
Masifnya alih fungsi lahan berkelindan dengan kepercayaan masyarakat yaitu Tri Hita Karana yang menempatkan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan (parahyangan), manusia dengan sesama (pawongan), dan manusia dengan alam (palemahan).
Dalam kerangka ini, sawah tidak dapat direduksi menjadi komoditas.
Tanah memiliki fungsi ekologis, sosial, ekonomi, sekaligus religius.
Merawat sawah berarti merawat kehidupan. Menjaga Pelinggih Bhatari Sri berarti menjaga bagian dari hubungan spiritual yang telah dibangun masyarakat dengan tanah dan alamnya.
“Ini saya melakukan persembahyangan di tanah milik kami ini karena tanah milik kami ini sudah saya garap dari beberapa tingkat, dari leluhur saya, dari beberapa tingkat generasi. Apalagi ini adalah satu satunya tanah warisan leluhur saya. Ini untuk kelangsungan hidup saya, kelangsungan hidup anak cucu saya. Kalau ini sampai mau diambil apa yang akan saya lakukan untuk bertahan hidup. Ini (persembahyangan) saya lakukan biar leluhur saya melihat dari sana saya melakukan persembahyangan supaya dapat restu dan doa,” ujar I Nyoman Sutawa, salah satu petani Bakbakan.
Persembahyangan yang dilakukan oleh para petani di tengah sawah memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar ritual.
Mereka sedang menegaskan bahwa tanah yang mereka perjuangkan memiliki kehidupan dan makna yang melekat dan akan diwariskan kepada anak cucu nanti.
Di tempat tersebut para petani menjaga warisan leluhur dan menjalankan kewajiban spiritual.
Karena itu, ketika tanah hendak digantikan dengan uang ganti kerugian, yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan hidup petani serta hubungan mereka dengan ruang budaya dan ruang sakral yang telah diwariskan turun-temurun.
Konsinyasi Jadi Ruang Merampas Sumber Hidup dan Memutus Ikatan Spiritual Petani dengan Tanah
Para Petani Desa Bakbakan dan YLBHI-LBH Bali menegaskan bahwa proses konsinyasi tidak dapat dilepaskan dari sejumlah persoalan hukum dari rangkaian pengadaan tanah yang sejak awal dilakukan tanpa melibatkan warga secara bermakna.
Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menetapkan standar yang jelas mengenai apa yang disebut sebagai partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Putusan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak pada hak-haknya tidak boleh berhenti pada sekadar formalitas kehadiran dalam forum, melainkan harus memenuhi tiga prasyarat sekaligus.
- Hak untuk didengarkan pendapatnya, yaitu jaminan bahwa aspirasi dan keberatan yang disampaikan petani benar-benar diterima oleh penyelenggara.
- Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, yang berarti setiap masukan dan penolakan dari petani seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
- Hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang telah disampaikan, yakni kewajiban penyelenggara untuk memberikan jawaban yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan atas setiap keberatan yang diajukan.
Namun, dalam sengketa ini ketiga prasyarat tersebut tidak satu pun terpenuhi secara utuh.
Sepanjang proses musyawarah yang digelar sebanyak tiga kali saat di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, pendapat dan keberatan petani tidak pernah benar-benar didengarkan secara serius.
Persetujuan atau penolakan para petani pun tidak menjadi pertimbangan yang mempengaruhi arah keputusan, karena sejak forum musyawarah pertama, pemerintah menganggap bahwa seolah permasalahan ini dapat terselesaikan dengan skema ganti kerugian saja.
Selain itu, tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan GOR sejatinya merupakan kawasan irigasi, drainase, dan zona tanaman pangan sebagaimana ditegaskan dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Gianyar.
Keputusan mengalihfungsikan lahan ini diambil tanpa mempertimbangkan fakta bahwa luas sawah di Bali terus menyusut dari tahun ke tahun.
Alih fungsi lahan yang terjadi di Desa Bakbakan untuk kepentingan pembangunan GOR sudah pasti akan berkontribusi terhadap meningkatnya kerentanan bencana ekologis di kawasan sekitarnya, mengingat jumlah peningkatan alih fungsi lahan semakin masif di Bali.
Tercatat telah terjadi alih fungsi lahan di Kabupaten Gianyar sebesar 1.745,80 hektar pada periode tahun 2019-2024.
Keberadaan sawah dan sistem irigasi tersebut berfungsi sebagai daerah resapan sekaligus penampung sementara air.
Ketika fungsi tata air dan tata lahan semakin terdegradasi akibat konversi menjadi bangunan beton, kapasitas kawasan untuk menyerap dan mengalirkan air pun akan ikut menurun secara signifikan.
Jika pembangunan ini dipaksakan tetap berlanjut tanpa mempertimbangkan aspek diatas maka juga akan berdampak pada semakin menurunnya jumlah subak yang ada di Bali.
Subak merupakan salah satu warisan budaya dunia yang sudah diakui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sejak tahun 2012.
Hal ini juga bertentangan dengan komitmen negara dalam upaya perlindungan Hak Asasi Manusia dalam bidang kebudayaan yang diamanatkan dalam UUD 1945, terkhusus pada Pasal 28I ayat (3) yang menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, serta pada Pasal 32 ayat (1) yang mewajibkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Masifnya alih fungsi lahan dan buruknya tata kelola wilayah menyebabkan kerusakan ekologis Pulau Bali. Ini tercermin pada rentetan peristiwa banjir di sejumlah kawasan pada tahun 2025.
Peristiwa tersebut menyebabkan 18 orang meninggal dunia, 295 orang mengungsi, 6.309 kepala keluarga terdampak, 520 fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 ruas jalan rusak, 82 tembok penyengker jebol, 194 rumah mengalami kerusakan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 28,9 miliar rupiah.
Ancaman serupa juga sebenarnya telah dirasakan oleh warga Desa Bakbakan pada 26 Mei 2026 ketika air lumpur meluap di sekitar kawasan proyek.
Air lumpur mengalir deras dari pintu masuk utama proyek pembangunan GOR hingga ke jalan umum yang biasa diakses warga.
Peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan cacat dalam proses pengambilan keputusan sejak penyusunan dokumen lingkungan hingga proyek ini dibangun, pemerintah tidak mempertimbangkan fakta bahwa daerah resapan air akan semakin sempit dan berpotensi menimbulkan keberulangan banjir serupa dikawasan tersebut.
Dengan demikian, pengadaan tanah ini justru menempatkan warga dalam kondisi yang lebih rawan terhadap bencana ekologis di masa mendatang.
Melalui persembahyangan bersama ini warga juga berharap negara dapat hadir untuk melindungi hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya, serta memastikan terjaminnya hak atas ruang hidup yang layak dan kepastian dalam mempertahankan subak sebagai identitas budaya. (bp/ken)














