JAKARTA, Balipolitika.com- Pemerintah bersiap melancarkan pengetatan fiskal besar-besaran dengan memangkas kuota penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara signifikan pada Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan postur fiskal, alokasi BBM bersubsidi ditetapkan menyusut menjadi 20,09 juta kiloliter, terjun bebas hingga 58,5 persen dibandingkan kuota tahun 2026 yang menembus 48,43 juta kiloliter.
Langkah pemangkasan volume sebanyak 28,34 juta kiloliter tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penentuan volume ini berpijak pada asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar 75 dollar AS per barel, kendati harga komoditas minyak global saat ini masih bertengger di kisaran 83 dollar AS per barel.
Plt/Plh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Ferry Ardiyanto, membeberkan bahwa pemotongan kuota ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian guna mengendalikan kebocoran anggaran kompensasi dan subsidi energi.
“Berdasarkan pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan disebutkan bahwa akan melakukan beberapa hal terkait dengan pengendalian subsidi. Termasuk salah satunya yang Pertalite,” terang Ferry Ardiyanto.
Kebijakan perampingan ini berpotensi membentur kebutuhan harian masyarakat luas, mengingat ketergantungan publik terhadap produk Pertalite dan Biosolar tengah membengkak drastis. Berdasarkan data semester I 2026, volume penyaluran BBM bersubsidi justru merangkak naik 7,8 persen menjadi 7.989,5 ribu kiloliter dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7.410,1 ribu kiloliter.
Fenomena migrasi massal dari bahan bakar nonsubsidi ke bahan bakar subsidi kian mempertegas disparitas harga di lapangan. Head of Center of Food, Energy, and Sustainable Development (CFESD) Indef, Indra Abra Tallatov, menuturkan bahwa pangsa pasar Pertalite melesat dari 75,4 persen pada rentang Januari-Mei 2026 menjadi 80,3 persen pada Juli 2026. Sebaliknya, konsumsi Pertamax anjlok dari 23,2 persen ke angka 18,8 persen.
“Perbedaan harga semakin memengaruhi perilaku konsumsi,” jelas Indra seraya menyoroti pergeseran pola belanja konsumen.
Guna mencegah penyaluran yang salah sasaran, pemerintah mengetatkan saringan penerima manfaat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan larangan keras bagi kelompok rumah tangga desil 9 dan 10—yang masuk kategori ekonomi mapan menurut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)—agar tidak memanfaatkan subsidi energi yang dialokasikan bagi kelompok rentan.
“Ya sudahlah yang kaya-kaya yang sudah mampu itu jangan ngambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerima,” tutur Bahlil.
Mantan Menteri Investasi ini menambahkan, skema teknis pembatasan akses pembelian Pertalite berbasis desil pendapatan masih terus digodok secara matang oleh kementerian terkait agar tidak menimbulkan gejolak sosial saat diterapkan secara resmi di lapangan.
“Pembatasan Pertalite, sekarang kita masih dalam kajian, lagi dikaji,” pungkas Bahlil. (BP/CHA).














