DENPASAR, Balipolitika.com– Regenerasi maling tumbuh pesat di wilayah hukum Polda Bali.
Terbaru, Polsek Denpasar Utara menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor alias curanmor.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban Rudi Krisdianto (45 tahun) warga Jalan Karangsari Campuhan Asri Blok H Nomor 9 Denpasar yang mengaku kehilangan sepeda motor di Jalan Wibisana Barat, Toko Kaka Jaya Kaca, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernomor polisi L 5120 VI tahun 2008 lenyap hingga korban menderita kerugian kurang lebih Rp5000.000.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan pelaku berinisial SA, seorang pengangguran berjenis kelamin laki-laki berusia 19 tahun asal Jember, Jawa Timur.
“Pada Selasa, 29 September 2026, Tim Opsnal Polsek Denut mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Jalan Wibisana. Saat dicek ke lokasi, ternyata benar pelaku didapati sedang mengendarai barang bukti sepeda motor yang hilang,” ucap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil sepeda motor dengan cara menuntun sepeda motor dan sebelumnya mengecek dasbor, melihat kunci di dalamnya.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” terang Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (bp/ken)













