Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Larikan Uang Arisan, Tante Cantik Ditangkap Polisi

BERGAYA HIDUP MEWAH: Jois AP (34 tahun) pamer foto saat jalan-jalan ke luar negeri.

 

DENPASAR, Balipolitika.comJois AP, perempuan cantik asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur berusia 34 tahun ditangkap polisi, Senin, 18 Maret 2024.

Tak secantik parasnya, Jois AP diduga nekat melarikan duit senilai ratusan juta dari teman-teman arisannya.

Modus Jois AP adalah promosi program dana pinjaman (Dapin) dan dengan cepat mendapatkan banyak keuntungan.

Mangasi Simangunsong didampingi Mesites Yeremia Simangunsong sebagai kuasa hukum korban HG (55 tahun) menjelaskan terlapor Jois Apriliyah adalah teman arisan kliennya.

Jois memanfaatkan grup arisan itu untuk berkomunikasi secara online dan telah diduga melakukan penipuan.

Modusnya program dapin dan mengiming-imingi akan mendapatkan keuntungan.

Selain mendapatkan keuntungan dengan cepat, wanita beralamat di Jalan Siulan No.100x Penatih itu juga memastikan uang yang diberikan akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Walaupun uang tersebut, nantinya diserahkan ke pihak ketiga yang notabene adalah teman dari wanita sapaan Jois.

Program dapin ini merupakan dalih Jois. Pihak ketiga dikatakan sedang urgent membutuhkan pinjaman.

Perempuan bergaya hidup mewah ini mengeluarkan jurus bujuk rayunya hingga pelapor berdarah Jateng-Bali ini masuk jaring perangkap akal buluh terlapor.

“Bahwa programnya tersebut telah berjalan lancar. Karena itu klien kami memberikan sejumlah uang pada 28 Juni 2023,” ungkap Mangasi didampingi rekan Mesites Yeremia Simangunsong di Denpasar, Rabu, 20 Maret 2024.

Uang yang diberikan dipinjamkan lagi kepada orang lain atau pihak ketiga oleh Jois.

“Itu tadi, mengiming-imingi keuntungan dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu singkat,” terangnya.

Ternyata, sampai batas waktu yang ditentukan, bukannya mendapatkan keuntungan, justru modal HG, raib alias ikut hilang begitu saja. Ketika ditanya, Jois selalu berdalih dengan berbagai alasan.

Belakangan, didapatkan informasi bahwa ternyata banyak korban yang senasib dengan HG akibat tipu daya Jois Apriliyah menyangkut program dapin tersebut.

“Jadi total kerugian dari pelapor dan beberapa korban lainnya diperkirakan ratusan juta,” tambahnya.

Merasa ditipu dan dibohongi, HG pun melaporkan Jois Apriliyah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Lalu ditindaklanjuti oleh Subdit V Cyber Crime dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong, atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/56/I/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 17 Januari 2024.

“Penyidik telah gelar perkara beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan dipanggil, diperiksa, Senin 18 Maret 2024.
Kemungkinan akan diamankan dan langsung di tahanan,” ungkap kuasa hukum pelapor.

Terkait dengan ini, Jois belum bisa dikonfirmasi. Karena, beberapa kali dihubungi via telepon, nomornya berada di luar jangkauan.

Dikonfirmasi Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan terkait adanya laporan tersebut dan mengatakan pemeriksaan terhadap terlapor sedang berlangsung.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ya masih berproses,” pungkas eks Kapolresta Denpasar itu. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!