Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Trading Hingga Overstay, 3 Uzbekistan Diusir dari Bali

OVERSTAY: WNA Uzbekistan, yakni YRY (19 tahun), BKUK (19 tahun), dan JSUY (26 tahun) dideportasi dari Bali.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Asyik trading Forex hingga lupa diri dan overstay, tiga Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Uzbekistan, yakni YRY (19 tahun), BKUK (19 tahun), dan JSUY (26 tahun) dideportasi dari Pulau Dewata, Jumat, 24 November 2023. 

Untuk diketahui, YRY dan BKUK melanggar Pasal 78 Ayat (3), dan salah satunya melanggar pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

JSUY diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

“JSUY datang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ucap Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat, 24 November 2023.

YRY dan BKUK adalah seorang pelajar di Malaysia yang memilih pergi ke Bali mengisi liburan semester.

“Selain berlibur, ketiga warga negara bekas Uni Soviet ini memiliki aktivitas lainnya, yakni trading pada platform forex,” timpalnya. 

Pendapatan yang mereka hasilkan dari ber-trading tersebut, selanjutnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali. 

YRY, dalam pengakuannya mampu menghasilkan USD 100 hingga 500 setiap bulannya. 

Mereka mulai kegiatan trading Forex sejak masih berada di Malaysia. BKUK meraup hasil USD 1000 per bulan, sementara JSUY mendapatkan hasil yang lebih fantastis yakni USD 4000 hingga 5000 per bulan. 

YRY, BKUK, dan JSUY merupakan 3 dari 8 warga Uzbekistan yang dibekuk pihak Imigrasi Denpasar.

Mereka diamankan akhir Oktober 2023 silam yang selain karena overstay juga ditemukan potensi pelanggaran lainnya, yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban pasca ditemukannya sejumlah uang palsu milik beberapa dari mereka. 

“Upal yang ditemukan, digunakan untuk membuat konten pada media sosial yang berkaitan dengan pemasaran trading Forex,” tambahnya. 

Laporan terkait pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing, Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa villa di bilangan Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Saat itu juga, 8 Warga Negara Uzbekistan tersebut tinggal. YRY dan BKUK didapati telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari. 

Atas adanya bukti-bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi denpasar mengamankan 8 warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY.

Untuk selanjutnya dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, maka pada 3 November 2023, 8 orang Warga Negara Uzbekistan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Tentunya untuk dilakukan pendetensian sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut. Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah 21 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan. 

“YRY, BKUK, dan JSUY dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 24 November 2023 pada pukul 13.10 wita dengan tujuan akhir Uzbekistan,” kisahnya.

Terkait biaya kepulangan, yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. 

Kepada 5 orang Uzbekistan lainnya juga telah dilakukan pendeportasian secara bertahap karena ketersediaan dana yang harus mereka persiapkan untuk pembelian tiket penerbangan. 

Proses pendeportasian YRY, BKUK, dan JSUY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. 

“WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutupnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!