Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Romi Yudianto Tegaskan Fast Track Gratis

Respons 5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Terjaring OTT

PENEGASAN: Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan Hak Aasasi Manusia (Kumham Provinsi) Bali Romi Yudianto.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham Provinsi) Bali Romi Yudianto merespons praktik nakal lima oknum petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa, 14 November 2023 malam.

Menjawab fakta tersebut, Romi Yudianto menegaskan bahwa jalur cepat alias fast track seharusnya tidak berbayar alias gratis. 

Romi Yudianto mengatakan belum mendapatkan informasi secara mendetail terkait praktek tersebut. 

Pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait pemberitaan imbas oknum nakal 5 petugas Imigrasi Ngurah Rai.

“Jadi teman-teman tolong bersabar, nanti kami akan menjelaskan apa yang terjadi,” pintanya.

Romi Yudianto menyebut Imigrasi saat ini sedang memperbaiki sistem antrian di konter kedatangan maupun keberangkatan. 

“Kebetulan saya juga baru dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai juga baru di sini. Jadi tentunya itu lagi memperbaiki sistem maupun SDM-nya,” tandas Romi Yudianto.

Menyoal fast track, Romi Yudianto merinci fasilitas tersebut dihadirkan mengingat antrean seting panjang. 

Untuk memecahkan antrian imigrasi, maka dibuatlah kebijakan untuk memudahkan agar antrian tidak panjang. 

“Jadi begini, saya belum menindaklanjuti. Nanti kami akan mengumpulkan informasi tersebut. Fast track itu gratis. Nanti kami akan menjelaskan jika sudah terbukti,” sanggahnya soal total barang bukti yang diamankan Tim Kejati Bali yang mencapai Rp200 juta rupiah.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan fast track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan Pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima, bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.

Yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak, di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar Udara.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung, diperoleh fakta bahwa benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 hingga Rp200 juta per bulan. 

“Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp 100.000.000 yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut,” papar Aspidsus Kejati Bali Deddy Kurniawan.

Tim Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!