Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Gara-Gara Pinjol, Karyawan Bandara Kuras ATM Teman

JERAT PINJAMAN ONLINE: Karyawan Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial WAS (20 tahun) ditangkap polisi karena tega menguras isi ATM rekannya berinisial Ayu AKY (26 tahun) asal Bangli.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Apa yang dilakukan WAS (20 tahun) benar-benar tidak patut ditiru.

Gara-gara terjerat pinjaman online alias pinjol, pria asli Pati, Jawa Tengah yang bekerja di PT GPR, tepatnya bagian check in counter di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini tegas menguras isi rekening rekan kerjanya sendiri berinisial Ayu AKY, 26, asal Bangli.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

WAS nekat mencuri kartu ATM korban pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 20.55 Wita.

Aksi pencurian SIM ATM ini terang Kasi Humas Polres Kawasan Udara, Ipda Nyoman Darsana berlangsun di salah satu ruangan karyawan PT GPR, tepatnya di lantai 3 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat melancarkan aksinya WAS pura-pura meminjam sisir korban Ayu AKY dan masuk ke ruangan karyawan untuk mengambil sisir yang ditaruh di dalam tas Ayu.

Saat mengambil sisir inilah muncul niat jahat WAS mengambil kartu ATM Ayu yang terselip di dalam dompet.

“WAS ambil ATM secara diam-diam dan Ayu baru mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompet. Sadar kartu ATM-nya hilang, korban pun melakukan pengecekan mutasi rekeningnya melalui M-Banking BNI dan ternyata ada tiga kali transaksi keuangan melalui ATM di Bandara Ngurah Rai di hari yang sama, yaitu Senin 22 April 2024,” jelas Ipda Nyoman Darsana.

Dalam pengecekan lebih lanjut diketahui ada 2 kali transaksi melalui ATM di Bandara Ngurah Rai pada pukul 20.54 Wita berupa penarikan sebesar Rp1.000.000.

Selang 1 menit, pada pukul 20.55 Wita kembali ada penarikan sebanyak Rp1.000.000, dan pukul 21.14 Wita sebesar Rp700.000 melalui mesin ATM di SPBU Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai.

“Total uang korban yang berhasil dikuras oleh pelaku sebanyak Rp2.700.000. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” terang Ipda Nyoman Darsana.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Bandara Iptu Rionson Ritonga melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar TKP sekaligus mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Akhirnya, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri orang yang diduga mengambil kartu ATM hingga berselang 3 hari kemudian WAS yang baru 9 bulan bekerja diringkus tanpa perlawanan di Jalan Drupadi XIII Denpasar pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 16.00.

Kasat Reskrim Polres Bandara Iptu Rionson Ritonga menerangkan bahwa WAS mengaku terpaksa menguras isi ATM rekan kerjanya karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat terjerat pinjol.

“Pelaku terjerat pinjol sehingga nekat mencuri,” jelasnya.

Menarik diketahui, WAS menarik uang korban berbekal kartu ATM dengan mencoba-coba memasukkan nomor PIN dari nomor identitas korban berupa KTP.

WAS kini menyandang status sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai disangkakan Pasal 362 KUHP. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!