Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

5 Kali Kuras Harta Pasien RS Sanglah, Kaki Sutrisno Didor

Bebas dari Lapas Kerobokan Agustus 2022

RESIDIVIS KAMBUHAN: Sutrisno asal Blitar, Jawa Timur yang menjalani masa bebas bersyarat sejak akhir Agustus 2022 kembali harus berurusan dengan aparat berwenang karena kembali mencuri di RS Sanglah.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Sutrisno lagi, Sutrisno lagi. Dibui karena mencuri di RS Sanglah, Sutrisno asal Blitar, Jawa Timur yang menjalani masa bebas bersyarat sejak akhir Agustus 2022 kembali harus berurusan dengan aparat berwenang. 

Tak kapok dibui, pria 43 tahun itu menggasak barang berharga milik keluarga pasien RS Sanglah. 

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus Sutrisno, Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 03.30 Wita dini hari. 

Dua kakinya terpaksa didor karena Sutrisno melakukan perlawanan. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S. H., S. IK., Msi., didampingi Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, dan Kanit Reskrim AKP Nengah Seven Sampeyana menjelaskan terungkapnya aksi Sutrisno berawal dari laporan Ni Putu Rina (45 tahun) istri seorang pasien jantung yang dirawat di RS Sanglah. 

Ni Putu Rina kehilangan tas berisi dua unit HP merk Redmi 9C dan iPhone 5 serta uang tunai Rp12 juta yang sedianya digunakan menebus biaya perawatan sang suami.

Tas yang juga berisi surat-surat penting itu menurut pengakuan korban dicuri di teras Gedung Jantung RS Sanglah saat ia ketiduran pada Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 03.00 Wita. 

Polisi pun mengecek sejumlah rekaman CCTV di sekitar TKP dan mencurigai Sutrisno. 

“Melihat lelaki berdomisili di kawasan Dentim ini mondar-mandir di sana. Tak mau buang waktu lama petugas langsung melakukan penangkapnya,” ungkap Kapolresta.

Berusaha kabur melarikan diri Sutrisno pun dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.

“Ya, ditembak pada kedua betisnya,” terangnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, Sutrisno mengaku sudah lima kali beraksi di RS Sanglah usai bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan pada Agustus 2022.

“Dia baru bebas dalam kasus yang sama. Curi juga di RS Ngoerah, lalu divonis 1 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!