Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tiga Ibu Rumah Tangga Nyaris Dijual ke Qatar

Janda Jawa Barat Dibekuk di Bandara

TERSANGKA TPPO: ERS, 41 tahun, asal Purwakerta, Jawa Barat, kenakan pakaian tahanan Polres Kawasan Udara, I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 28 Juni 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Seorang janda asal Jawa Barat berinisial ERS, 41 tahun, ditangkap Satgas Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Polres Bandara Ngurah Rai saat hendak memberangkatan 3 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) untuk menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Qatar.

Tiga IRT ini diiming-imgingi liburan sekaligus bekerja dengan upah yang menggiurkan.

Pelaku asal Purwakerta, Jawa Barat ini memperdaya korban berinisial Y, 39 tahun, asal Bandung Jawa Barat, AE, 46 tahun, asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan SR, 48 tahun, asal Banyuwangi Jawa Timur.

“Kami gagalkan keberangkatan empat wanita WNI ke Qatar,” ujar petugas Selasa, 27 Juni 2023.

Para wanita ini diamankan di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 13.00.

“Tiga orang disinyalir sebagai korban TPPO sedangkan satunya sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang korban tersebut,” tambahnya.

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti melalui Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga membenarkan penangkapan tersebut.

Ungkapnya ERS dan tiga korban diamankannya berdasarkan kecurigaam pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai.

Diinforkasn ke Polres, Iptu Rio langsung memimpin personil umruk melakukan pengembangan. Lalu diketahui empat wanita berada di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Diketahui 3 IRT ini akan dipekerjakan di Qatar sebagai sebagai ART.

“Sayang mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah. Juga kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” jelas Iptu Rio Ritonga, Rabu, 28 Juni 2023.

Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga korban sadar dan menyesal akan diberangkatkan tanpa melalui instansi resmi.

Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan ke tiganya ke tempat asalnya.

“Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan, Selasa, 27 Juni 2023. Mereka tergiur dengan iming-iming liburan sekaligus bekerja dan akan mendapatkan upah besar,” jelasnya. Sedangkan ERS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 junto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000, dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp.600.000.000.

“Penahanan terhadap tersangka kami titip di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali,” terang Kasat sembari menyebut Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan.

“Kami sita barang bukti masing-masing empat buah paspor, empat buah boardingpass, tujuan Bangkok dan dua buah handphone,” jelasnya. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!