Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Simpan 4 Paket Sabu di Saku Celana, Pria Probolinggo Ditangkap

Dibungkus Kemasan Cokelat

BERPROFESI SEBAGAI PEDAGANG: Tersangka SU alias Sarep (24 tahun) asal Probolinggo ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Foto Humas Polres Bandara)

 

BADUNG, Balipolitika.com– Penyalahgunaan narkoba terbukti tidak memandang status dan kelas sosial.

Contohnya penangkapan lelaki asal Probolinggo, Jawa Timur, inisial SU alias Sarep (24 tahun) oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Jalan Kubu Anyar, Gang Wanasari, Kuta, Badung pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Dari saku celana Sarep diamankan empat paket sabu-sabu siap edar.

Ipda Nyoman Darsana, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bandara mengatakan Sarep merupakan Target Operasi (TO) sehingga Tim Opsnal Polres Bandara memantau pergerakannya.

Endingnya, Sarep terpantau berkeliaran di Jalan Kubu Anyar, Gang Wanasari Kuta hingga akhirnya diringkus pada Rabu 17 April 2024.

Empat paket sabu-sabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan Sarep membuat pemuda Probolinggo itu tak bisa mengelak.

“BB ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakannya. Bb terbungkus dengan plastik bekas cokelat,” beber Ipda Nyoman Darsana.

4 sabu-sabu itu masing-masing seberat 0,22 gram brutto atau 0,12 gram, dan 3 paket seberat 0,19 gram brutto atau 0,09 gram netto atau total keseluruhan seberat 0,79 gram brutto atau 0,39 gram netto.

Tersangka Sarep disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang narkotika. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!