Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & KriminalKriminal

Ngemis di Kuta, Sekeluarga Yordania Diciduk Satpol PP Badung

Ngajak Balita Agar Dikasihani

TURIS NGEMIS: Satpol PP menyerahkan keluarga asal Yordania yang mengemis di Bali ke pihak Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Harusnya buang-buang duit saat berlibur di Pulau Dewata, satu keluarga asal Yordania ini malah ngemis di Kuta, Bali.

Terciduk ngemis di Kuta, sekeluarga Asal Yordania yang terdiri atas AS (25 tahun), bersama sang istri FA (21 tahun), dan seorang anak di bawah umur diringkus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.

Modal nekat karena jadi pengemis, ketiganya diciduk di Kuta, Badung, Selasa 24 Oktober 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pasutri bersama anak diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Sebelumnya Satpol PP Badung melakukan penyisiran dan patroli intensif menemukan sekeluarga WNA berkebangsaan Yordania tersebut.

“Mereka nekat ngemis karena kehabisan uang saat liburan di Bali,” ucap Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara dikonfirmasi, Rabu, 25 Oktober 2023 sembari menyebut sekeluarga Yordania itu digiring untuk dimintai keterangan.

Lebih jauh, Satpol PP Badung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan telah dilakukan serah terima dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai, Selasa, 24 Oktober 2023.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, AS, dan istri FA serta satu anaknya yang masih balita asal Yordania.

AS (25 tahun), bersama sang istri FA (21 tahun), dan seorang anak masih di bawah umur diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan Minggu, 29 Oktober 2023.

Suhendra menegaskan bahwa WNA Yordania tersebut dipastikan akan dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.

Satpol PP Badung disebut sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi karena sekeluarga WNA Yordania itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1). (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!