Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Ketum PAN, Zulhas: Pilpres Sudah Usai, Sekarang Sambut Masa Depan

Keputusan MK Final dan Mengikat

AKHIR DRAMA: Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa semua proses politik terkait hasil Pilpres 2024 sudah selesai ketika MK mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.


JAKARTA, Balipolitika.com-
Rencana PDIP menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tak bisa mengubah apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Di mana MK sudah menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin, dan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, pada Senin kemarin 22 April 2024.

Sebagai salah satu partai anggota koalisi pendukung Prabowo-Gibran, Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa semua proses politik terkait hasil Pilpres 2024 sudah selesai ketika MK mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

“Saya kira Pilpres 2024 puncaknya itu di MK. Jadi kalau MK sudah memutuskan dan besok KPU tetapkan (presiden-wakil presiden terpilih), semua proses politik selesai,” kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2024.

Untuk itu, Zulhas menambahkan, tidak ada lagi langkah hukum ataupun politik yang bisa dilakukan.

Ketimbang mencari keadilan dengan melayangkan gugatan lain, Zulhas mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu membangun Indonesia ke depan.

“Pilpres sudah selesai, final. Saatnya bareng-bareng bersatu untuk jemput masa depan lebih baik,” tandas Zulhas.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!