Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Hajar Honorer Hingga Berdarah-darah, Eks Kabid Kesbangpol Bali Bebas?

PIDANA MURNI: Eks Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya (54 tahun) ternyata masih berdinas di Kantor Kesbangpol Bali. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Jika untuk urusan viral-viral yang berhubungan dengan Warga Negara Asing (WNA) aparat berwajib di Bali kini terkesan super ngegas alias sat set sat set si bule langsung diborgol. Hal tersebut tentunya harus diapresiasi. 

Namun, kalau urusannya dengan pejabat, nasib kasusnya tak kunjung bisa diketahui publik luas. Ada kesan seolah-olah ditutupi-tutupi. Walhasil masyarakat pun berpikir “ada udang di balik batu” untuk kasus-kasus tersebut. Mirisnya, kasus yang jelas-jelas merupakan pidana murni pun endingnya tidak jelas. 

Salah satunya adalah tragedi yang dialami oleh pegawai honorer Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa. 

Meski sudah berstatus tersangka eks Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya (54 tahun) ternyata masih berdinas di Kantor Kesbangpol Bali. 

Jelas-jelas kasusnya merupakan pidana murni yang meski berakhir perdamaian si tersangka seharusnya tetap ditahan dan disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, namun hingga Minggu 10 September 2023 kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Denpasar Timur ini belum jelas.

Bahkan berembus informasi bahwa Polsek Denpasar Timur malah menjadi fasilitator “perdamaian” untuk kasus pidana murni berupa penganiayaan yang dilakukan Ida Bagus Yudi Dananjaya kepada I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa. 

Sumber media ini menyebut sudah terjadi kesepakatan damai antara korban dan pelaku yang berlangsung di Polsek Denpasar Timur. 

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana belum menjawab pertanyaan redaksi. 

Diketahui laporan korban dengan Nomor: Dumas/180/VII/2023. SPKT.Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal Senin, 17 Juli 2023 yang diterima Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) I Made Wiweka Adi Putra, SH., Senin, 17 Juli 2023 berbuah penetapan tersangka kepada Gus Yudi- sapaan akrab Ida Bagus Yudi Dananjaya. 

Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka yang disandang Gus Yudi ini diketahui dari Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan tanda tangan Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana di awal bulan Agustus 2023. 

Diterangkan bahwa peningkatan status terlapor ke tersangka tersebut merujuk Laporan Polisi Nomor: Lp-B/31/VII/2023. SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 18 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Selanjutnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/26/vII/RES 1.6/2023/Reskrim tertanggal 18 Juli 2023. 

Korban I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa juga diketahui sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP-A1) Nomor: B/31/VII/RES 1.6/2023/ Reskrim, tanggal 18 Juli 2023.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tersebut, Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana menerangkan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan korban  I Gede Yoga Adi Putra Arimbawa dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 17 Juli 2023 ditingkatkan menjadi laporan polisi dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Dari hasil gelar perkara untuk terlapor Ida Bagus Yudi Dananjaya, SH.,MH kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencana selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi alat bukti yang lain. Untuk perkembangannya akan kami beritahukan kembali,” ungkap Kapolsek Dentim Kompol Darsana sebagaimana isi surat yang bagian bawahnya berisi slogan “Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, akuntabel, transparan, dan tanpa imbalan”. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!