Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aniaya Warga Lokal, Bule Rusia Chepurko Artem Tersangka

Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

KALAH DARI EKS KABID KESBANGPOL BALI: Chepurko Artem (33 tahun) dikenakan pakaian tahanan di Mapolsek Kuta Selatan, Sabtu, 9 September 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com-Meski I Gede Bakta Suarsana (30 tahun) tak berdarah-darah layaknya korban penganiayaan eks Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya (54 tahun), nasib Warga Negara Asing (WNA) yang viral di media sosial- belakangan diketahui bernama Chepurko Artem (33 tahun)- jauh lebih apes.

Penganiaya I Gede Bakta Suarsana yang faktanya membalas memukul saat kejadian di sebuah kos Jalan Raya Uluwatu, No. 9A, Jimbaran Kuta Selatan, Badung, Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wita itu ditangkap Polsek Kuta Selatan di Puri Bendesa, Vila Vantage Poin Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Jumat 8 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wita. Pelakunya berkewarganegaraan Rusia.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Selatan Kompol Nyoman Karang Adiputra mengatakan lelaki Rusia ini diamankan berdasarkan laporkan Suarsana, Selasa 27 Juni 2023.

Setelah dua bulan penyelidikan, keberadaan WNA tersebut akhirnya berhasil diketahui berkat informasi masyarakat.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya melacak dari nkmir kendaraan tapi tidak ada hasil.

Setelah viral ini lah baru masyarakat mengenal pelaku karena teman wanita yang bersama dengan WNA ini saat kejadian, diketahui Ungasan.

“Mengetahui keberadaan wanita lokal itu, barulah diberikan informasi terkait keberadaan lelaki Rusia itu” kata dia ungkap Kapolsek Sabtu, 9 September 2023.

Peristiwa ini bermula ketika Artem mengantar teman perempuannya mengendarai mobil yang hendak berbelanja di sekitar lokasi kejadian.

Setiba di lokasi, pria Rusia ini memarkirkan mobil di depan pintu masuk sebuah rumah kos yang No. 9A, Jimbaran Kuta Selatan.

“Ya mobil diperkirakan menghalangi pintu keluar-masuk kos ditempati lelaki asal Desa Bungaya Kangin, Bebandem, Karangasem (korban),” terangnya.

Tak lama berselang, datang Suarsana mengendarai sepeda motor. Karena akses masuk di halangi, dia mengetuk kaca mobil.

Tujuannya agar memindurkan atau memajukan kendaraan agar dirinya bisa melintas masuk ke rumah kos tersebut.

Ternyata, Rusia ini tidak terima ditegur dengan cara seperti itu. Dia turun dari mobil dan langsung marah-marah.

Aetem mencekik leher I Gede Bakta Suarsana secara kencang dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

“Ini karena emosi. Akibatnya Suarsana mengalami luka memar di beberapa bagian wajahnya. Artem dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kapolsek. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!