Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dalami Tragedi Ayuterra Resort, Polda Bali Rangkul Ahli Teknik Universitas Udayana

PROFESIONAL: Suasana Ayuterra Resort, Jalan Raya Kedewatan No.17A, Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang mengalami malapetaka Jumat, 1 September 2023 lalu. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pernyataan resmi Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada usai pemeriksaan maraton terkait tragedi lift gondola Ayuterra Resort yang memakan korban jiwa lima orang, yakni Sang Putu Bayu Adi Krisna (19 tahun), Ni Luh Supernigsih (20 tahun), I Wayan Aries Setiawan (23 tahun), Kadek Hardiyanti (24 tahun), dan Kadek Yanti Pradewi (19 tahun), mencuri perhatian.    

Pasalnya pihak kontraktor dan teknisi lift di Ayuterra Resort menyebut pemilik resort, Linggawati Utomo (62 tahun) meminta agar lift tersebut hanya menggunakan satu tali sling.

Dengan kata lain, dari penggunaan 3 sling baja di tahun 2019 menjadi hanya tinggal satu sling baja sebelum malapetaka terjadi. 

Terungkapnya fakta-fakta ini membuat Polda Bali dan jajarannya bebar-benar mengatensi tragedi  Ayuterra Resort, Jalan Raya Kedewatan No.17A, Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat, 1 September 2023 lalu. 

Terbaru diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melibatkan ahli teknik dari Fakultas Teknik Universitas Udayana terkait penanganan insiden yang menghebohkan dunia pariwisata Bali itu. 

Ahli Teknik Unud dilibatkan dalam rangka mendalami dugaan adanya kelalaian dari pihak manajemen Ayuterra Resort. 

Pelibatan ahli teknik Universitas Udayana ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu, 6 September 2023.

Sembari menunggu hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar, sejauh ini Polda Bali dan jajaran sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut akan dilihat apakah ada unsur kelalaian dari pihak manajemen Ayuterra Resort.

Selain itu, juga digodok standar operasional lift gondola dengan satu sling baja tersebut. Apakah sudah memenuhi standar atau tidak. 

Para saksi yang diperiksa antara lain owner, manajer, karyawan, staff housekeeping, sekuriti, engineering, mekanik lift, dan pemborong atau pembuat lift Ayuterra Resort.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan tali lift terputus sepanjang enam meter dari tempat lift itu akan berakhir saat naik dan 3,8 meter dari tempat pengikat sangkar lift.

 Saat itu, dalam olah TKP diketahui bahwa saat kejadian rem darurat lift juga disinyalir tidak berfungsi.

Dalam rekonstruksi dan pemeriksaan teknik oleh Bidlabfor Polda Bali, Ditreskrimum Polda Bali, dan Polres Gianyar, diamankan barang bukti berupa tali sling baja yang putus sepanjang 3,85 meter dan sisa sling baja sepanjang 6 meter, roda rem, serta satu plat pengamanan warna hijau. Polda Bali akan memintai keterangan tiga atau empat orang lagi. 

“Salah satunya melibatkan seorang saksi ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana. Guna memastikan berbagai unsur,” timpalnya. 

Nanti akan dilakukan uji tarik, dan termasuk kegiatan scientific investigation. “Kami sudah koordinasi dengan Fakultas Teknik Udayana. Semoga segera bisa dipastikan,” ucapnya. 

Jika ditemukan ada unsur kelalaian atau standar operasional yang tidak sesuai, maka pihak hotel atau pihak yang bersalah bisa dikenakan Pasal 359 KUHP.

Bahkan juga kasusnya bisa berkembang ke pasal perlindungan konsumen. 

“Kami dalami unsur diduga akan adanya tersangka melalui balasan saksi, juga ahli, nantinya hasil labfor juga,” ungkap mantan Kapolresta Denpasar itu. 

Lebih jauh, Kombes Pol Jansen mengimbau para pelaku usaha yang memakai lift agar memastikan fasilitas tersebut layak dipakai. 

“Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali, perusahaan harus bertanggung jawab pemeriksaan secara rutin,” tegasnya. 

Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Gianyar saat ini sedang menyisir kembali TKP. Guna mengumpulkan berbagai barang bukti.

Mengingat kerasnya hantaman lift ke bawah, banyak indikator dan barang bukti lain diperlukan untuk dirangkai kembali untuk memastikan lift itu memenuhi standar atau tidak. 

Ayuterra Resort Ubud diketahui berdiri sejak 1997 dan aru membangun lift maut tersebut pada 2019. Terbaru, lift itu baru diganti mesinnya pada Maret 2023.

Lift itu terdiri dari kabin dan tali penarik dengan medan kemiringan 35 derajat. Ketinggian dari tanah ke atas 35 meter, sementara panjang sling baja 60 meter. Dengan kata lain posisi naiknya miring.

Meskipun baru ganti mesin, standar operasional dan perawatan lift tetap diselidiki oleh polisi karena banyak komponen lainnya yang digunakan. Salah satunya putusnya tali sling baja yang akhirnya harus dibayar dengan nyawa karyawan setempat. 

Selain itu, diketahui bahwa batas maksimal muatan lift yang beroperasi di Ayuterra Resort adalah 300 kg, sementara di TKP ada lima korban dan juga barang bawaan. 

Fakta ini membuat dugaan over kapasita juga diselidiki. “Nanti dilihat apakah faktor itu ada menyebabkan terputusnya tali tersebut atau apa. Nanti juga akan direka ulang kecepatan jatuhnya,” jelas Kombes Pol Jansen. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!