Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kasus KTP WNA, Kadus Sekar Kangin Sidakarya Terima Rp1 Juta

Honorer Camat Denut Terima Rp10 Juta, Kena 2 Tahun Penjara

DIHUKUM RINGAN: Ilustrasi kasus data diri palsu yang dimiliki WNA di Denpasar dan menyeret  para tersangka ke meja hijau.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Para terdakwa gratifikasi data diri untuk orang asing jalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 21.00.

Terdakwa I Ketut Sudana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Kepala Dusun Sekara Kangin Desa Sidakarya, I Wayan Sunaryo, dan Nur Kasinayati Marsudiono divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ady Wira Bhakti mengatakan tiga dari lima terdakwa kasus dugaan gratifikasi pembuatan identitas seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) untuk orang asing telah divonis.

Dijelaskan, terdakwa I Ketut Sudana yang merupakan tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Sedangkan dua terdakwa lainnnya, Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Dalam berkas terpisah, oleh majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa I Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo dijerat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Nur Kasinayati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU dari Kejari Denpasar menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

“Selain bui, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” jelas Ady Wira Bhakti, Rabu 26 Juli 2023.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir. “Kami, jaksa juga masih pikir-pikir,” tuur Ady Wira Bhakti.

Dalam surat dakwaan terdakwa, Krynin Rodion, berawal dari keinginannya untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia, lalu timbul niat terdakwa untuk membuat KTP Indonesia dan disampaikannya saat bertemu Nur Kasinayati. Nur Kasinayati pun menyanggupi mengurus pembuatan KTP terdakwa.

Bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum aparat yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) untuk membuatkan KTP.

Beberapa hari kemudian, Nur Kasinayati mengenalkan terdakwa kepada Patari dan meminta bantuan dibuatkan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi.

KTP itu akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening bank, juga mempermudah usahanya di bidang properti.

Terdakwa dan Nur Kasinayati mengatakan telah menyiapkan uang Rp 31 juta. Meski mengetahui terdakwa adalah WNA, Patari menyanggupi permintaan membuat KTP.

Pada Senin, 31 Oktober 2022, Patari menghubungi dan meminta bantuan Ketut Sudana untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi.

Ketut Sudana pun menyanggupi. Selanjutnya Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk digunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran.

Bulan November 2022, Nur Kasinayati menyerahkan uang tunai Rp16 juta ke Patari sebagai uang muka.

Bulan November 2022, terdakwa melakukan cek iris mata diantar oleh Nur Kasinayati dan Patari di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexandre Nur Rudi atas arahan Ketut Sudana.

Di sebelah Kantor Dukcapil, Patari menyerahkan uang muka pengurusan KK, KTP, dan Akta Kelahiran Rp4 juta ke Ketut Sudana.

Saat itu juga, Ketut Sudana menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar Selatan untuk meminta bantuan membuat dokumen negara dengan imbalan Rp 1 juta.

Wayan Sunaryo menyanggupi permintaan Ketut Sudana. Ketut Sudana lalu menyerahkan biodata palsu dan contoh tanda tangan atas nama Alexandre Nur Rudi.

Ketut Sudana menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada Wayan Sunaryo.

Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu berjalan. Bulan November tahun 2022, Ketut Sudana menyerahkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Patari.

Terdakwa didampingi Nur Kasinayati lalu menerima dokumen itu dan membayar biaya kekurangan pengurusan Rp15 juta kepada Patari.

Berlanjut, Patari lalu menyerahkan uang Rp 6 juta kepada Ketut Sudana sebagai pelunasan biaya pengurusan juga menstrasfer uang Nur Kasinayati Rp 4,6 juta. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!