Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bunuh Pacar yang Hamil 3 Bulan, I Kadek Juniarta Dihukum Penjara 15 Tahun

SAMPAH MASYARAKAT: I Kadek Juniarta (19 tahun) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- I Kadek Juniarta (19 tahun) dihukum berat karena tega membunuh pacarnya Ni Made DS (16 tahun). Sadisnya Ni Made DS dihabisi dalam kondisi hamil 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menghukum I Kadek Juniarta dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023.

JPU dalam amar tuntutan menegaskan terdakwa terbukti bersalah telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal ini menyebabkan anak meninggal dunia.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap JPU yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

Masih dalam dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi di Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5, Banjar Penyaitan, Denpasar, pada 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30.

Pada saat itu, Ni Made DS yang merupakan pacar terdakwa mengaku tengah hamil dan meminta agar terdakwa menikahinya.

Tapi saat sang kekasih membicarakan soal pertanggungjawaban, I Kadek Juniarta selalu menghindar.

Bukan sekali, soal pertanggungjawaban ini Ni Made DS sudah beberapa kali meminta kepada terdakwa.

Pascakejadian, perempuan berparas cantik itu kembali meminta agar terdakwa menikahinya. Alasannya karena hamil. Bukannya mengiyakan, terdakwa malah marah-marah.

Saat korban pamit pulang, I Kadek Juniarta langsung mengambil selendang motif batik warna coklat dan menjerat leher sang kekasih.

Ni Made DS sempat memberikan perlawanan hingga selendang terlepas. Nahasnya, ketika posisi keduanya berhadapan, I Kadek Juniarta langsung mencekik leher kekasihnya hingga lemas dan tidak sadarkan diri.

“Setelah itu terdakwa menidurkan korban dan kembali melilitkan kain selendang ke leher korban dan menarik kain tersebut selama beberapa menit,” tambah JPU.

Setelah kekasihnya tidak bergerak, terdakwa menyeret tubuhnya ke gudang yang berada di sebelah timur rumah terdakwa.

I Kadek Juniarta lalu mendudukkan korban dengan posisi punggung bersandar pada pintu gudang dan kemudian meninggalkan korban, hingga keluarga terdakwa menemukannya dalam kondisi meninggal dunia. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!