Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Cabuli Bocah Lelaki di Toilet Bandara, Dosen Divonis 5 Tahun

HANCURKAN MASA DEPAN ANAK: Ilustrasi Dosen berjenis kelamin laki-laki ini melecehkan seorang bocah laki-laki berinisial SK berusia 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38 tahun) divonis kurungan 5 tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023.

Dosen berjenis kelamin laki-laki ini melecehkan seorang bocah laki-laki berinisial SK berusia 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencabulan.

Terdakwa disebut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ferdinandus Bele Sole yang berprofesi sebagai dosen melakukan pelecehan terhadap anak inisial SK umur 13 tahun.

Disebut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76 E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” bebernya.

Selain ditahan terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini masih pikir-pikir mengingat vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya jaksa Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orang tua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antar orang tua korban dan terdakwa,” terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.

Peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.

Bermula saat bocah ini bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta. Anak korban pergi ke toilet sekitar pukul 16.00.

Saat hendak masuk ke toilet, anak sang bicah melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa.

Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet.

Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing.

Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya. Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa.

Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi. Di dalam bilik kamar mandi, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celananya.

Anak korban pun sempat menolak permintaan tersebut. Lantaran dipaksa oleh terdakwa, anak ini mau membuka celananya.

Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban. Usai berbuat bejat, terdakwa memerintahkan anak korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terdakwa keluar mendahului.

Selama di dalam kamar mandi, anak korban ketakutan. Setelah beberapa saat anak korban memberanikan diri keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar itu, orang tua anak korban tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak securiti bandara.

Securiti bandara kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada. Tidak berselang lama, security bandara berhasil menangkap Ferdinandus. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!