Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tega! 380 Karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach Di-PHK Sepihak

SEMENA-MENA: Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. Baru 2 bulan berjalan, para karyawan justru di-PHK. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Kembali bergairahnya pariwisata Bali seiring dibukanya border penerbangan internasional seiring melandainya pandemi Covid-19 membawa angin segar.

Karyawan hotel yang selama pandemi Covid-19 dirumahkan pun kembali bisa tersenyum.

Namun, tidak halnya dengan ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach.

Sekitar 380 karyawan mengaku di-PHK alias mengalami Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh Manajemen Hotel Indonesia Natour (HIN).

Sejumlah karyawan hotel tertinggi di Provinsi Bali itu pun mengadu ke rumah anggota DPR RI, I Nyoman Parta, Senin, 25 Juli 2022.

Terang Parta perwakilan 380 karyawan Grand Inna Bali Beach ini datang ke rumahnya menyampaikan keluh kesah setelah diberhentikan secara sepihak.

Mereka syok dan terkejut karena tiba-tiba diundang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN, Senin, 25 Juli 2022.

“Kenapa mereka terkejut dan menolak di PHK sepihak? Karena dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April 2022 sudah ada keputusan antara pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. Sekali lagi merumahkan bukan mem-PHK,” ungkap Parta.

Parta menjelaskan keputusan merumahkan pekerja itu berisi sejumlah kesepakatan.

Pertama, mendapatkan upah (gaji pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai.

Kedua, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.

“Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan. Namun tiba-tiba tadi pagi (Senin, 25 Juli 2022, red) pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK. Jelas mereka menolak di-PHK,” tegasnya.

Parta mengatakan akan memberikan pembelaan terhadap pekerja.

Terangnya tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali.

Lebih- lebih perusahan itu adalah BUMN.

“Ada wajah negara dalam BUMN. Kebijakan BUMN harus manusiawi. Jangan sewenang-wenang,” ungkapnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!