Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Bali Juara Keterbukaan Informasi Publik 2020, 2021, 2022, DKLH Kukuh Tak Buka Data Terminal LNG

MEMANAS: dalam posisi Provinsi Bali tiga kali secara berturut-turut meraih predikat Informatif yang merupakan peringkat tertinggi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali masih bersengketa dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih predikat Informatif pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Atria Tangerang, Banten, Rabu 14 Desember 2022.

Pada pelaksanaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Bali dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat mendapatkan nilai 93,62.

Pada penganugerahan tahun 2022, nilai Bali mengalami peningkatan yang signifikan yaitu meraih 97,72.

Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana mewakili Pemerintah Provinsi Bali secara langsung menerima Anugerah Informatif tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Gede Pramana menyampaikan puji syukur atas prestasi yang diraih Pemerintah Provinsi Bali yaitu tiga kali secara berturut-turut meraih predikat Informatif yang merupakan peringkat tertinggi.

“Hasil ini tidak terlepas dari dukungan yang luar biasa dari pimpinan yaitu Bapak Gubernur Bali, Bapak Wakil Gubernur dan Bapak Sekretaris Daerah yang memberikan arahan untuk senantiasa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi,” ungkap Gede Pramana.

Menariknya, dalam posisi Provinsi Bali tiga kali secara berturut-turut meraih predikat Informatif yang merupakan peringkat tertinggi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali masih bersengketa dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

DKLH Bali bahkan dituding melawan perintah majelis komisioner lantaran tidak memberikan dokumen Terminal LNG di Kawasan Mangrove di persidangan yang berlangsung, Selasa, 17 Januari 2023.

Atas dasar tersebut Walhi menilai DKLH Bali melakukan bentuk penghinaan terhadap persidangan sengketa informasi dengan agenda persidangan pembuktian lanjutan, Selasa, 17 Januari 2023 yang mempertemukan kedua belah pihak.

DKLH Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi bersama stafnya, sedangkan pihak Walhi Bali dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Juli Untung Pratama, SH. M.Kn dan Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata S.Pd.

Pada sidang sebelumnya, pihak DKLH Bali majelis komisioner memerintahkan agar menyerahkan semua dokumen yang diminta Walhi kepada majelis komisioner agar dapat dinilai apakah dokumen yang diminta Walhi tersebut termasuk informasi publik atau tidak.

Namun, pada persidangan kali ini pihak DKLH Bali tidak mau membawa dokumen yang diperintahkan oleh majelis komisioner untuk dibawa dengan alasan dokumen dikecualikan.

Pihak DKLH Bali mengaku jika dokumen yang dimohonkan Walhi Bali terkait studi kelayakan pembangunan Terminal LNG, khususnya studi pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove tidak dimiliki oleh DKLH Bali dan menjadi kewenangan pusat.

Namun di satu sisi pihak, DKLH Bali mengakui memiliki dokumen Perjanjian Kerjasama Strategis antara DKLH Bali dan PT Dewata Energi Bersih terkait penggunaan lahan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG di mana dokumen tersebut juga tidak diberikan dengan alasan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan antar dua belah pihak, dan pihak PT DEB tidak mengizinkan data tersebut dibuka lantaran PT DEB mengaku perusahaan privat.

Atas jawaban tersebut, majelis komisioner kembali mengingatkan DKLH Bali agar dokumen-dokumen tersebut dibawa.

Karena, kewenangan majelis komisioner untuk memutuskan apakah dokumen termasuk sebagai informasi publik atau tidak.

“Kami minta seluruh dokumen tersebut dibawa dan diserahkan kepada kami,” ujar Dr. Drs I Wayan Dharma M.Si Ketua Majelis Komisioner.

Menanggapi hal tersebut, I Made Juli Untung Pratama, S.H M.Kn menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian sengketa informasi.

Pasalnya, majelis komisioner pada sidang sebelumnya sudah berulang kali memerintahkan DKLH Bali untuk membawa studi kelayakan rencana pembangunan terminal LNG dan perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove untuk diperiksa, namun dokumen tersebut tidak dibawa.

“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap persidangan penyelesaian sengketa informasi,“ tungkas Untung Pratama.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, apabila hari ini DKLH membawa studi kelayakan rencana pembangunan terminal LNG dan perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove, maka dokumen tersebut sudah bisa mulai dinilai oleh majelis komisioner.

Namun karena DKLH tidak membawa, penilaian dokumen menjadi mundur.

“DKLH tidak memiliki niat baik untuk mengikuti persidangan ini”, ujarnya.

Selanjutnya ketua Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Dr.Drs I Wayan Dharma M.Si kemudian meminta pihak DKLH Bali untuk membawa semua dokumen yang dimohonkan Walhi Bali pada sidang selanjutnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!