Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Case Close Ditenggelamkan, Dek Unggit: Apa Bedanya dengan Orde Baru?

EDUKATIF KOK LENYAP: Narasumber Case Closed episode ke-16, I Kadek Darma Apriana alias Unggit Desti bersama host I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, Jumat, 28 Januari 2022 lalu.  

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Raibnya akun youtube Case Closed sejak 25 Februari 2022 mengundang tanda tanya. Pemicu take down akun podcast yang dipandu host senior sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali, I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara dan menghadirkan narasumber beken dengan kredibilitas mumpuni ini belum diketahui. Apakah karena berhasil mengundang Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Jamaruli Manihuruk (Kepala Kanwil Kemenkumham Bali), Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra, SH. M.Si (Kepala BNN Provinsi Bali), Agus Pritiatno, BC.I.P.,S.H.,M.H. (Kalapas Bangli), Wakil Wallikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Wayan Gendo Suardana, Made Muliawan Arya alias  De Gadjah (politikus), hingga dan Ulin Ni’am Yusron yang merupakan mantan wartawan, buzzer Jokowi, dan Komisaris Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) alias PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan lain-lain sehingga membuat ada pihak yang merasa iri belum diketahui.

Hilangnya akun Case Closed disesalkan oleh narasumber episode ke-16 Case Closed, yakni I Kadek Darma Apriana alias Unggit Desti. Owner Warung Pan Tantri dengan tubuh kekar full tato yang merupakan maniak topeng dan localan Bali ini menilai channel youtube Case Closed memberi wadah atau ruang kreatif sekaligus mendidik. 

“Saya mewakili masyarakat pesisir Sanur sempat diundang ke Studio Case Closed, Jumat, 28 Januari 2022. Saya menyuarakan aspirasi sekaligus mengenalkan budaya dan lokalan-lokalan yang ada di Denpasar, khususnya Sanur. Sangat edukatif dan nyaris tanpa kritik. Channel youtube Case Closed ini adalah channel yang membangun, memberikan ruang, memberikan anak muda menyuarakan aspirasinya. Saya contohnya berbicara tentang budaya, tentang lokalan yang ada di pesisir memperkenalkan secara luas untuk Bali dan khususnya untuk Indonesia. Berkat Pak Man Ponglik dan Case Closed itu tersampaikan,” ucap pria dengan tubuh tinggi semampai itu.

Dek Unggit menilai tidak fair jika channel youtube yang edukatif justru di-take down dengan alasan tidak jelas. “Apa bedanya sekarang ini dengan zaman Orde Baru? Sedikit-sedikit dibungkam, sedikit-sedikit ditenggelamkan. Apa bedanya? Cuma caranya diperhalus. Dengan men-takedown dengan menghilangkan akun berarti kan membungkam suara. Apa sih tujuan negara ini terbentuk? Tujuan negara ini terbentuk kan untuk menyejahterakan masyarakatnya. Dan untuk menyejahterakan rakyatnya diperlukan landasan-landasan hukum dan diperlukan pilar-pilar. Pilar-pilar tersebut ketika suara pers, suara media, dan suara mahasiswa serta masyarakat bebas disampaikan. Ketika suara ini dikesampingkan, apa bedanya dengan kesewenang-wenangan untuk membungkam suatu suara. Take down seperti ini sama halnya dengan membungkam suara masyarakat. Katanya kita negara demokrasi, katanya menunjukkan ketransparanan, katanya memperjuangkan demokrasi, tapi kok malah dibungkam?” cetus Dek Unggit. 

“Mungkin ada rasa takutkah ketika rakyat berbicara menyuarakan aspirasinya?” tandas maniak topeng tersebut. (bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!