KAWAL KREATIVITAS KAUM MUDA: Pemimpin Redaksi Case Closed, Dewa Ketut Sidan Arie Gunadi, SE.,MM bersama sang istri saat maturan ke sebuah pura- tempat suci dalam agama Hindu- beberapa waktu lalu.
DENPASAR, Balipolitika.com- Istilah tak ada asap tanpa api jauh dari tragedi lenyapnya akun youtube Case Closed. Pasalnya, meski menghadirkan narasumber dengan kredibilitas jempolan dengan host pengacara senior sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali, I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, sekonyong-konyong akun youtube Case Closed lenyap tak berbekas.
Dari segi konten, 18 unggahan materi Case Closed sama sekali tidak bermuatan sesuatu yang melanggar undang-undang. Sebaliknya justru yang dihadirkan dominan merupakan pakar hukum dan pelaksana undang-undang di posisi strategis, di antaranya Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Jamaruli Manihuruk (Kepala Kantor. Kanwil Kemenkumham Bali), Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra, SH. M.Si (Kepala BNN Provinsi Bali), Agus Pritiatno, BC.I.P.,S.H.,M.H. (Kalapas Bangli), Wakil Wallikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Wayan Gendo Suardana, Made Muliawan Arya alias De Gadjah (politikus), hingga dan Ulin Ni’am Yusron yang merupakan mantan wartawan, buzzer Jokowi, dan Komisaris Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) alias PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).
“Kami harapkan dari diskusi ini kita akan menemukan sebuah solusi yang konkrit agar ke depannya tidak ada kreativitas anak muda yang akhirnya terblok karena sebuah alasan yang belum pasti,” tegas ucap Pemimpin Redaksi Case Closed, Dewa Ketut Sidan Arie Gunadi, SE.,MM dalam diskusi ringan di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Selasa (1/3/2022) siang. (bp)