BADUNG, Balipolitika.com– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menetapkan SH, warga Kelurahan Jimbaran, Badung sebagai tersangka dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp2.300.000.000 (dua miliar tiga ratus juta rupiah), Senin, 20 Oktober 2025.
Kasus 46 kredit siluman ini terjadi pada tahun 2021 dalam penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Himbara Unit Jimbaran bagi Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di mana terdapat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara yang dilakukan oleh tersangka SH mengatasnamakan orang lain (debitur KUR).
Oleh tersangka SH 46 kredit siluman ini kemudian digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dengan diprakarsai atau diusulkan oleh Sdr. IBKA (Mantri Bank Himbara Unit Jimbaran) dan diputus oleh Sdr. IKAKP (Kepala Unit Bank Himbara Jimbaran Tahun 2021).
Hal ini bertentangan dengan ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit sehingga mengalami permasalahan pembayaran dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara secara melawan hukum pada Bank Himbara Unit Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp2.300.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H.,M.H. menyebut penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara Kantor Unit Bank Himbara Jimbaran tahun 2021 hasil usulan Sdr. IBKA (Mantri Bank Himbara Unit Jimbaran) dan putusan Sdr. IKAKP (Kepala Unit Bank Himbara Jimbaran Tahun 2021) merupakan inisiasi dan dilakukan oleh salah satu agen pada kelurahan Jimbaran tersangka SH untuk kebutuhan ekonomi pribadi tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan atau menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR) sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Himbara dengan cara meminta Sdr. HH yang mengenal Kepala Unit Bank Himbara Jimbaran, Sdr. IKAKP, untuk memberikan bantuan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara.
Kemudian pada saat dilakukan kunjungan atau On The Spot (OTS), baik usaha maupun jaminanya oleh Sdr. IBKA (Mantri Bank Himbara Unit Jimbaran) terhadap 46 permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR), tersangka SH telah mengondisikan tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara yang sebenarnya tidak memiliki usaha.
SH menggunakan tempat usaha milik pihak lain untuk kemudian pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh Sdr. IBKA (Mantri Bank Himbara Unit Jimbaran) para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya dan para pemohon atua debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya oleh tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh tersangka SH.
Kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur, melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh tersangka SH tersebut tidak menggambarkan capacity/kapasitas, capital/modal, collateral/jaminan, dan condition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank Himbara.
Dengan kondisi ini seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit dan menjadi dasar Sdr. IBKA (Mantri Bank Himbara Unit Jimbaran) melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh Sdr. IKAKP (Kepala Unit Bank Himbara Jimbaran Tahun 2021).
Pada saat akan dilakukan perjanjian kredit bersamaan dengan pencairan kredit, SH meminta ke-46 orang yang identitasnya digunakan atau diatasnamakan sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara terlebih dahulu bertemu pada suatu tempat.
Mereka diatur untuk bersama-sama datang ke Kantor Bank Himbara Unit Jimbaran melakukan pencairan kredit yang ditrasfer melalui rekening tabungan masing-masing debitur.
Setelah selesai melakukan perjanjian dan pencairan kredit saat keluar dari Kantor Bank Himbara Unit Jimbaran, SH meminta buku tabungan dan ATM hasil pencairan kredit ke-46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro itu.
Kemudian beberapa hari setelah pencairan kredit masing-masing debitur dilakukan penyerahan sebagian nominal kredit kepada pihak yang identitasnya digunakan atau diatasnamakan sebagai debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Himbara dengan nilai yang bervariasi antara masing-masing debitur.
Uang ini lantas dibagi-bagikan dan digunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Setelah penetapan SH sebagai tersangka dan penyidik kemudian melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran 46 KUR Mikro secara melawan hukum pada Bank Unit Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp2.300.000.000, yaitu di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ucap Sutrisno Margi Utomo.
“Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, penyidik masih menggali kembali perkara Ppnyaluran dana KUR tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut,” tutupnya. (bp/ken)












