SAYA bertemu seorang tokoh yang tidak terkenal di panggung kekuasaan, tetapi pemikirannya menancap kuat dalam ingatan saya. Ia bukan pejabat, bukan selebritas intelektual, hanya seorang pembaca tekun yang pernah merasakan pahitnya pelarangan diskusi buku. Dalam pertemuan singkat itu, ia berkata dengan nada datar, “Negara yang takut pada buku sesungguhnya sedang takut pada bayangannya sendiri.” Kalimat itu menjadi pintu masuk refleksi saya tentang bahaya pencekalan diskusi buku bagi masa depan bangsa, khususnya Indonesia.
Pencekalan diskusi buku bukan sekadar soal administrasi perizinan atau kekhawatiran keamanan. Ia adalah pesan simbolik yang kuat: penguasa tidak percaya pada kedewasaan warganya. Ketika negara melarang rakyat membincangkan buku, kemarahan publik bukan lahir dari isi buku semata, melainkan dari rasa diperlakukan sebagai anak kecil dalam rumah besar bernama negara. Sejarah menunjukkan, arogansi semacam ini sering berujung pada krisis legitimasi. Kekuasaan yang takut pada gagasan akan kehilangan kewibawaan moral, karena wibawa sejati tumbuh dari kepercayaan, bukan dari larangan.
Kita dapat belajar dari kehancuran Jerman pada era Nazi, ketika pembakaran dan pelarangan buku menjadi ritual politik. Negara itu tidak runtuh semata karena kekalahan militer, tetapi karena kehancuran akal sehat kolektif. Ketika karya-karya filsafat, sastra, dan ilmu pengetahuan dicap berbahaya, ruang nalar publik mengering. Hannah Arendt pernah menyebut banalitas kejahatan, tetapi bahkan tanpa menyebut namanya, kita tahu bahwa kejahatan besar sering berawal dari pembungkaman pikiran. Negara yang menutup pintu diskusi buku sedang menggali lubang bagi kehancurannya sendiri.
Selama ide dan pemikiran masih berada dalam bentuk buku, penguasa seharusnya tidak perlu khawatir. Buku adalah medan dialog, bukan medan perang. Rakyat Indonesia, dengan segala dinamika sosialnya, tetap hidup dalam kerangka undang-undang yang berlaku. Undang-undang adalah kesepakatan kolektif konstitusional yang sah, dan justru karena itu buku menjadi kanal alternatif untuk meluruskan yang bengkok. Ketika kebijakan menjauh dari keadilan dan kesejahteraan, buku berfungsi sebagai kompas etis, bukan sebagai senjata perusak negara.
John Stuart Mill, pernah menegaskan bahwa “jika semua umat manusia kecuali satu orang memiliki pendapat yang sama, dan hanya satu orang itu yang berbeda pendapat, umat manusia tidak lebih berhak membungkam orang itu daripada orang itu berhak membungkam umat manusia.” Dalam terjemahan sederhana, Mill mengingatkan bahwa kebenaran tidak pernah takut diuji. Melarang diskusi buku berarti menutup kemungkinan koreksi, padahal koreksi adalah napas panjang peradaban.
Negara-negara maju justru menunjukkan arah sebaliknya. Finlandia, misalnya, membuka akses seluas-luasnya terhadap bacaan lintas ideologi sejak usia dini melalui perpustakaan publik yang hidup. Di Jerman pasca-Nazi, negara tidak lagi menyensor bacaan ideologis secara membabi buta, melainkan mendorong literasi kritis agar generasi mudanya mampu menilai sendiri. Di Amerika Serikat, buku-buku kiri dan kanan tersedia bebas di ruang akademik, karena diyakini bahwa demokrasi yang matang tidak runtuh oleh bacaan, tetapi runtuh oleh ketidaktahuan.
Para pendiri bangsa Indonesia memahami hal ini dengan sangat jernih. Soekarno, Hatta, Sjahrir, dan kawan-kawan adalah pembaca rakus lintas disiplin dan ideologi. Mereka mengenal sosialisme, liberalisme, nasionalisme, bahkan pemikiran keagamaan dunia, bukan untuk ditelan mentah-mentah, tetapi untuk diperdebatkan. Dari pergulatan intelektual itulah lahir Pancasila. Ia bukan cermin negara kapitalis yang mengkultuskan akumulasi materi, juga bukan tiruan negara komunis yang memaksakan keseragaman sosial. Pancasila adalah sintesis kreatif yang berakar pada kebijaksanaan lokal dan diuji melalui bacaan global.
Francis Bacon, filsuf Inggris abad ke-17, pernah mengatakan bahwa “membaca menjadikan manusia penuh, berdiskusi menjadikannya siap, dan menulis menjadikannya tepat.” Terjemahan ini relevan bagi Indonesia hari ini. Membaca tanpa diskusi melahirkan dogma, diskusi tanpa keberanian melahirkan basa-basi. Para pendiri bangsa berani membaca, berdiskusi, dan berdebat tanpa pencekalan gagasan yang berseberangan. Mereka memahami satu prinsip mendasar: ide harus dilawan dengan ide, bukan dengan kekerasan atau pelarangan.
Di era kontemporer, ketika media sosial sering menyederhanakan persoalan kompleks menjadi slogan emosional, buku justru menjadi penyeimbang. Melarang diskusi buku sama dengan menyerahkan ruang publik pada kebisingan tanpa kedalaman. Ironisnya, larangan sering menghasilkan efek sebaliknya: rasa ingin tahu meningkat, kecurigaan membesar, dan kepercayaan pada negara menipis. Dalam konteks ini, pencekalan bukan solusi keamanan, melainkan sumber instabilitas laten.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah buku berbahaya, melainkan apakah kita berani mempercayai akal sehat kolektif bangsa ini. Apakah negara cukup dewasa untuk membiarkan warganya berpikir, berbeda, dan berdialog? Jika Pancasila lahir dari keberanian intelektual, mungkinkah kita mempertahankannya dengan ketakutan pada buku? Di hadapan sejarah dan generasi mendatang, larangan diskusi buku bukan hanya kebijakan keliru, tetapi pengingkaran terhadap fondasi bangsa itu sendiri.
Fileski Walidha Tanjung adalah penulis kelahiran Madiun 1988. Aktif menulis esai, puisi, dan prosa di berbagai media nasional.













