BADUNG, Balipolitika.com- Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung tahun anggaran 2027 dirancang Rp 11.507.071.160.877.
Hal itu terungkap saat Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan KUA-PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Kamis, 6 Agustus 2026.
”Kalau kita lihat secara substansi daripada rancangan penjelasan KUA-PPAS untuk tahun 2027 ini adalah pendapatan kita, kita rancang sebesar 11 triliun lebih,” ungkap Adi Arnawa.
Rancangan tersebut, kata ia, breakdown-nya adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dirancang sebesar 10 triliun 10,7 triliun. Sehingga total belanja yang dirancang untuk tahun anggaran 2027 adalah sebesar 13,1 triliun.
”Ini cukup fantastis kalau menurut saya. Dan yang paling membahagiakan adalah dari komposisi rancangan ini ternyata 82 persen lebih itu APBD Badung itu sangat didukung oleh PAD. Dan yang paling penting adalah belanja infrastruktur sebesar 55 persen lebih,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, seperti diketahui bersama di dalam aturan bahwa PP 12 tahun 2019 mengatur, dimana juga ada Permendagri 77 Tahun 2020, yaitu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Jadi, di sana diatur bahwa selambat-lambatnya kami di dewan ini harus sudah menetapkan KUA dan PPAS ini di minggu kedua bulan Agustus,” kata Anom Gumanti.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada hari yang sama juga akan berlangsung pembahasan antara TAPD dengan Banggar Dewan kemudian lanjut paripurna intern.
Selanjutnya akan melakukan penetapan dan keputusan dewan tentang KUA dan PPAS Tahun 2027 ini.
”Demikian juga sebenarnya dengan KUPA dan PPAS tahun anggaran perubahan 2026 ini, tapi kami sudah agendakan itu pada tanggal 13 Agustus 2026 yang akan datang. Jadi, masih dalam rentang waktu dua minggu di bulan Agustus ini,” pungkasnya. (bp/ken)













