GIANYAR, Balipolitika.com– Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun menyampaikan Pendapat Bupati Gianyar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar, Kamis, 6 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Made Suteja.
Dalam pendapat Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Gianyar menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen DPRD dalam menyusun Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan ruang, mengurangi risiko bencana banjir, erosi, dan longsor, serta menjamin keberlanjutan fungsi sungai bagi kehidupan masyarakat.
“Penyusunan Raperda ini sejalan dengan berbagai regulasi mengenai pengelolaan sumber daya air dan penataan ruang yang menempatkan sempadan sungai sebagai kawasan yang harus dilindungi dari pemanfaatan yang dapat mengganggu fungsi sungai,” ujar Agung Mayun.
Agung Mayun menegaskan, sempadan sungai memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis yang sangat penting sehingga pengaturannya harus dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Penataan kawasan sempadan sungai juga tidak hanya berorientasi pada penertiban bangunan, tetapi diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, koridor konservasi, serta ruang publik yang aman dan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah juga berpandangan bahwa Raperda tersebut perlu mengatur secara jelas ruang lingkup pengaturan, penetapan garis sempadan, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan maupun dilarang, mekanisme perizinan sesuai kewenangan, pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air.
Kejelasan pengaturan tersebut dinilai penting agar implementasi Peraturan Daerah berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Selain aspek regulasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menekankan pentingnya pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan dalam proses penataan sempadan sungai. Bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan sempadan sungai, penyelesaiannya diharapkan dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, pendataan, pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian, serta mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Agung Mayun berharap adanya keterlibatan masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan yang juga dinilai menjadi kunci keberhasilan penataan sempadan sungai.
Kesadaran bersama untuk tidak mendirikan bangunan, membuang sampah, maupun melakukan aktivitas yang mengurangi fungsi sungai harus terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Mengakhiri pandangan Bupati Gianyar, Agung Mayun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar pada prinsipnya mendukung pembahasan Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai agar dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah, dapat diimplementasikan secara efektif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan. (bp/ken)













