DENPASAR, Balipolitika.com– Tragedi banjir bandang yang melanda Kota Denpasar pada 10 September 2025 menjadi peringatan keras bagi semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh warga Bali.
Tragedi banjir di musim kemarau itu dipicu meluapnya sejumlah sungai besar seperti Tukad Ayung, Tukad Badung, dan Tukad Sangsang serta diperparah oleh sedimentasi alias pendangkalan sungai.
Mirisnya, 10 bulan pasca tragedi, pemerintah terkesan tak serius melakukan normalisasi sungai dibuktikan dengan kondisi pendangkalan yang tak kunjung dikeruk.
Kondisi ketidakseimbangan tata kelola ruang dan pengelolaan daerah aliran sungai ini dikhawatirkan memicu tragedi serupa, khususnya di musim hujan yang akan datang.
Gerak cepat memulihkan fungsi sempadan sungai yang menjadi ruang hidup dan penyangga antara ekosistem sungai dan aktivitas manusia dinilai mendesak dilakukan.
Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Gerindra, Tommy Sumertha, S.T. menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap bangunan yang melanggar sempadan sungai sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi sungai dan mencegah potensi banjir besar kembali terulang di Kota Denpasar.
Hal tersebut disampaikan Tommy usai mengikuti Rapat Kerja Gabungan Komisi I, III, dan IV DPRD Kota Denpasar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, Tommy secara khusus mempertanyakan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sempadan Sungai Tukad Badung yang dilakukan oleh Toko Kohinoor dan Hotel Raya yang telah memiliki IMB.
Penataan kawasan sempadan sungai dilakukan bersamaan dengan penataan pusat kota yakni kawasan Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi, dan Jalan Sumatra.
Ungkap Tommy, menurut pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar terdapat 26 bangunan (ruko) di sepanjang Tukad Badung yang masuk dalam penataan.
9 bangunan yang terdampak banjir telah dibongkar oleh pemiliknya secara mandiri dan seluruh pemilik toko sudah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur 3 meter dari bibir sungai.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya melakukan penataan kawasan sungai, tetapi juga konsisten menegakkan aturan terhadap setiap bangunan yang melanggar sempadan sungai. Penegakan hukum harus berlaku sama kepada semua pihak,” tegas Tommy.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Kota Denpasar menjelaskan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan kedua pihak.
Hasilnya, Manajemen Kohinoor dan Hotel Raya telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar ketentuan sehingga tidak menghambat penataan kawasan Tukad Badung yang pengerjaan senderan (tanggul sungai) sudah dilakukan oleh BWS Bali Penida dengan dana APBN.
Tommy mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus dukungan terhadap program penataan sungai di Kota Denpasar.
Menurutnya, keberadaan bangunan yang melanggar sempadan sungai berpotensi mengganggu fungsi sungai, terutama dalam menampung debit air saat musim hujan.
Selain itu, ia mengingatkan agar proses penataan Tukad Badung tetap memperhatikan kapasitas penampang basah sungai sehingga mampu mengendalikan banjir tahunan dan tidak hanya berorientasi pada aspek estetika kawasan.
Lebih jauh, Tommy juga meminta Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran tata ruang lainnya, termasuk pelanggaran izin tata ruang (ITR) serta penutupan saluran air untuk kepentingan usaha.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai masih ada bangunan yang menutup saluran air atau melanggar ketentuan tata ruang karena hal tersebut dapat berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap komitmen pembongkaran 26 toko termasuk Kohinoor dan Hotel Raya yang melanggar ketentuan segera direalisasikan sehingga menjadi contoh penegakan aturan yang adil dan konsisten dalam mendukung penataan kawasan sempadan sungai Tukad Badung dan penataan pusat Kota Denpasar. (bp/rls/ken)













